Sabtu, 02 Juni 2012

Tanggapan Mengenai Hak Cipta



Tanggapan Mengenai Hak Cipta

Nama  : Siti Istiqomah
NPM   : 36410594
Tugas  : Hukum Industri

A.           Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Sejarah hak cipta di Indonesia dimulai pada tahun 1958, yaitu pada saat Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

B.            Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

C.           Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
a.    Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahirsuatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.    Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
c.    Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

D.           Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2.         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain,
3.         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4.         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5.         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

E.            Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

F.            Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

G.      Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta Penjiplakan Batik Antara Sesama Pengrajin.
Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ataupun karya seni lainnya pada umumnya mempunyai alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut. Banyak alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut, seperti minimnya wawasan mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta, mahalnya biaya hak cipta yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan pendaftaran hak cipta. Karena menurut saya sebagai masyarakat yang ikut merasakan dampak kenaikan harga yang semakin hari semakin menggila maka, secara otomatis masyarakt kita akan lebih mengutamakan kebutuhan primer mereka. Memang tidak bisa di salahkan pemerintah dalam membut kebijakan yang serba berduit dengan kata lain tidak gratis. Oleh karena itu banyak terjadi peristiwa ataupun kasus  penjiplakan dengan meniru motif batik yang dibuat oleh sesama pengrajin. Seharusnya kasus tersebut memang tidak seharusnya terjadi, karena seharusnya sesama pengrajin batik harus saling mengisi untuk membuat batik menjadi lebih besar nama, kualitas dan mutunya.
Diperlukan suatu himbauan yang  nyata dan terperinci yang harus dilakukan oleh segenap intansi yang terkait untuk melakukan perubahan yang signifikan, bukan hanya dari omongan  tetapi tindakan. Masalah ini dapat dijadikan pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan. Terimkasih

Referensi : http://www.hakcipta.net/ ,http://id.wikipedia.org/wiki/Cipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar