HAK
PATEN
A. Sekilas
Sejarah Paten
Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent”
yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan atau diketahui pihak lain). Istilah ini mulai populer sejak
munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623 Raja
James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten
hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau
membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat. Paten pertama di
Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi
garam abu (potassium carbonate). Hak prioritas adalah hak pemohon untuk
mengajukan permohonan untuk
negara
lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial
Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade
Organization (WTO Agreement) Hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah
didapatkan di negaranya, di negara-negara
yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
a.
Pengertian
Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1. Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang
Paten).
2. Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models)
yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten
(UUP).
3. Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi;
B. Beberapa
Istilah (ketentuan umum) Dalam Hak Paten
1. Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
3. Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
C. Cara
Perolehan Paten
Hak paten dapat kita peroleh dengan
cara mengajukan permohonan paten pada instansi terkait yaitu Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI. Kemudian Institusi
ini yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia. Permohonan
harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan
serta kegunaannya. Selanjutnya permohonan
paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara
jelas. Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum. Apabila paten
telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten
sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
a. Jangka
Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan
diumumkan. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
D. Manfaat
dan Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan
mengapa sistem paten diciptakan:
1.
untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2.
untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3.
untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen,
produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4.
untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
Paten
merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan
secara efisien. mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk
penelitian, riset dan pengembangan suatu
produk. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi
dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan. Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya jika makanan
khas tiap-tiap suku budaya di Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat memiliki
restoran-restoran terkenal di luar negeri. Jika perlindungan hukum mengenai
paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan
komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.
E. Tanggapan dan Studi Kasus
Studi kasus yang coba dibahas oleh kelompok
3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan
hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang
sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga
menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung
denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit
yang terjual. Masalah tersebut tidak hanya
terjadi dalam dunia teknologi, tetapi dunia seni ataupun dunia hiburan. Dari masalah tersebut, seharusnya kita
dapat mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati dalam berekspresi, bukan
berarti ekspresi kita dapat dibatasi namun sebaiknya kita mempunyai pengetahuan
dan wawasan terhadap hak paten supaya memudahkan kita dalam berkarya. Oleh
karena itu, berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan
hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat
ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. Terimakasih
www.Annida Ramasari Pecinta Hujan.blogspot.com
Nama: Siti Istiqomah
NPM: 36410594
Kelas : 2ID04
Tugas: Hukum Industri
kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)