Sabtu, 02 Juni 2012

MATERI HAK PATEN



HAK PATEN


A.        Sekilas Sejarah Paten
Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain). Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat. Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate). Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk
negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO Agreement)         Hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
a.       Pengertian Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1.       Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
2.       Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
3.      Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

B.        Beberapa Istilah (ketentuan umum) Dalam Hak Paten
1.  Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.  Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

C.        Cara Perolehan Paten
            Hak paten dapat kita peroleh dengan cara mengajukan permohonan paten pada instansi terkait yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI. Kemudian Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya.  Selanjutnya permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas. Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum. Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
a.       Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.        Manfaat dan Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1. untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2. untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3. untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4. untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien. mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian,  riset dan pengembangan suatu produk. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.  Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri. Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.

E.      Tanggapan dan  Studi Kasus
Studi kasus yang coba dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Masalah tersebut tidak hanya terjadi dalam dunia teknologi, tetapi dunia seni ataupun dunia hiburan.   Dari masalah tersebut, seharusnya kita dapat mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati dalam berekspresi, bukan berarti ekspresi kita dapat dibatasi namun sebaiknya kita mempunyai pengetahuan dan wawasan terhadap hak paten supaya memudahkan kita dalam berkarya. Oleh karena itu, berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. Terimakasih

www.Annida Ramasari Pecinta Hujan.blogspot.com



Nama: Siti Istiqomah
NPM: 36410594
Kelas : 2ID04
Tugas: Hukum Industri

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus