Kamis, 22 Maret 2012

Tanggapan Masalah Pembajakan


Nama : Siti Istiqomah
NPM/ Kelas : 36410594/ 2ID04
Tugas : HUKUM INDUSTRI

Tanggapan Mengenai Masalah Pembajakan Pada Hak Kekayaan Intelektual

A.  Latar Belakang Masalah Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Dalam masalah pembajakan HKI yang kian marak kali-kali ini, banyak dari pelaku yang terlibat berasal dari masyarakat kita sendiri. Masalah HKI pada pembajakan baik pembajakan software ataupun yang lainya memang tidak bisa di hindarkan dari problem masyarakat indonesia bahkan dunia. Banyak dari mereka yang dengan sengaja menjadikan ini semua sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan dengan tidak memperdulikan kerugian hak royalti yang telah mereka ambil.
Menurut saya, Pembajakan software yang kelompok 1 jadikan kasus merupakan kasus HKI yang menyangkut tentang desain industri. Dimana kasus ini sangat berkaitan dengan industri pemasaran dengan keuntungan yang melimpah. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Yang terdiri dari beberapa hak ekslusif tentang pemegang hak desain industri. Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
B.       Faktor-faktor Pembajakan
Banyak sekali faktor-faktor atau latar belakang pelaku dalam melakukan pembajakan. Baik pembajakan software atau pembajakan lain yang melanggar HKI itu sendiri. Menurut saya, bukan bermaksud untuk membenarkan namun masalah pembajakan bukan merupakan hal baru di negara ini. Masalah pembajakan masih saja menghantui industri kreatif dalam negeri. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan angka pembajakan. Namun nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab maraknya pembajakan adalah faktor ekonomi. Mahalnya software berlisensi dianggap sebagai salah satu pemicu pembajakan. Tapi rupanya alasan itu dianggap tak sepenuhnya benar.
     "Kata siapa karena software berlisensi itu mahal. Ada salah satu anggota kami yang membuat software untuk UKM. Itu dijual hanya Rp 50 ribu. Tapi ternyata masih dibajak juga. Software hasil bajakannya tersebut dijual Rp 20 ribu. Hal ini sangat disayangkan. Karena dengan maraknya pembajakan, khususnya untuk software, banyak yang dirugikan. Selain produsen pembuat software, negara juga kehilangan pemasukan dari sektor pajaknya. "Dari software bisnis saja, potential lostnya di tahun ini mencapai US$ 886 juta. Angka ini naik dari tahun sebelummya yang berkisar US$ 544juta,"
Berdasarkan data dari BSA (Business Software Alliance) saat ini Indonesia menempati peringkat ke 12 negara-negara pengguna software bajakan. Di tahun 2009, tingkat penggunaan software bajakan meningkat menjadi 86 persen dari tahun sebelumnya yang berkisar 85 persen. "Itu data dari IDC, tahun 2009 tingkat pembajakan software 86 persen. Artinya dari 100 software yang diinstal ke komputer, sebanyak 86 di antaranya bajakan. Bajakan di sini bisa berarti memang softwarenya bajakan dari awal atau penggunaan software yang tidak sesuai dengan lisensinya,".
Sewajarnya kita sebagai masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan sarana dan prasarana ynag telah ada. Jika kita tergolong mampu untuk membeli yang asli kenapa tidak??. Namun dapat ditambahkan disini adalah peran serta dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk selalu memberikan rasa saling percaya untuk indonesia yang  lebih baik kedepannya. STOP PEMBAJAKAN!!!

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1pr20WIfq
http://inet.detik.com/read/2010/12/23/082758/1531230/398/pembajakan-bukan-karena-faktor-ekonomi-semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar