Nama:
Siti Istiqomah
Kelas/NPM:
4ID04/36410694
Matkul:
Kewirausahaan
Tulisan ini memberikan
info mengenai dunia kesehatan di Indonesia, saat ini pemerintah telah menjalankan
program kesehatan yang lebih inovatif dan telah diperbaharui untuk system atau program yang semakin baik.
Kesehatan adalah modal utama dalam
menjalankan berbagai aktivitas karena kesehatan kita dapat menjalankan semua
aktivitas tersebut denagn lebih baik. Berlandaskan hal tersebut, pemerintah Indonesia
juga sangat memperhatikan kesehatan masyarakatnya, untuk itu pemerintah terus
berusaha agar dapat mengembangkan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Berikut
ini akan penulis jelaskan mengenai salah satu program kesehatan yang sedang
digalangkan oleh pemerintah yang kami kutip dari wikiepedia Indonesia yaitu, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di
Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan
sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS
dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS
Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung
jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki
kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten
kota.
a
a. Kepesertaan
Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini
sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang
atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan
anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang
besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tidak
hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja
informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib
mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang
diinginkan.
Jaminan
kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014
dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan
kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis
penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
b.
Dasar
hukum
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
c.
Sejarah
pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS
II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016.
Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku
mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di
DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri
Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana
sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk
itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan
maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.
d.
Besaran
iuran
Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan
menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi
kesehatan 86 juta warga miskin.
Pada
September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar
Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran
tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun
pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi
Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Pemangkasan
anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI
Jakarta menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk
membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami
kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI
menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per
bulan.
Ketua
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk
Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah
itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak.
IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari
PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000.
Sementara
itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS
menjadi sekitar Rp27 ribu per orang per bulan.
e.
Proses
transformasi
Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program
jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun
pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional
oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya,
jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah
kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin.
Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.
Pro kontra dan masalah pasti ada saja
untuk menjalakan suatu program baru, akan tetapi upaya ini sebaiknya kita
dukung dengan penuh semangat. Program yang sedang pemerintah jalankan ini
merupakan upaya pemerintah untuk terus menjadikan warga negaranya menjadi lebih
baik, terutama untuk kesehatannya. Sudah sewajarnya kita sebagai rakyatnya
mendukung program pemerintah ini. Kami doakan agar semua program yang telah
dijalankan oleh pemerintah dapat berhasil dan terealisasikan..
Aamiin… Semangat!!:)
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar