Jumat, 13 Desember 2013

Waralaba atau Franchising dan Pemasaran Langsung



Nama                 : Siti Istiqomah
Kelas/NPM       : 4ID04/36410594
Matkul Softskill : Kewirausahaan

A.      Sejarah Warabala
Warabala diperkenalkan pertama kali tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis warabala ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewarabala lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca-Cola, namun menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca- cola melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji.
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

B.       Pengertian
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis - jenis nya :
a. Waralaba dalam negeri
b. Waralaba luar negeri
Pemasaran langsung adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan
Teknik alternatif pemasaran langsung :
a. Periklanan terklasifikasi
b. Periklanan display
c. Kiriman pos langsung
d. Katalog penjualan
e. Pemasaran tanggapan langsung media
Pemasaran langsung  adalah kegiatan yang total di mana penjualan mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon,pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan. Teknik alternatifnya :
-         Periklanan terklasifikasi (classified advertising)
-         Periklanan display (display ads)
-         Kiriman pos langsung (direct mail)
-         Katalog penjualan (catalog sales)
-         Pemasaran tanggapan langsung media (media directy renponse
          marketing)
a.      Pemilikan tunggal (firma) merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan: kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan, pemilik tidak membagi laba dengan siapapun, tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya, pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari, dan pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian: kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan, modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya, dan sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
b.      Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan: formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan, para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba, lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma, dan pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan.
Kerugian: terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan, dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru, kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan, dan rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
c.      Perseroan merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan: kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham, kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain, memiliki ekstensi hukum yang terpisah, ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya, pendelegasian kekuasaan pada manajer professional, dan perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian: kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan, banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan, membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya, dan pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah.
d.      perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Keuntungan: diperolehnya modal ekuitas baru, diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi, kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah, dan mendapatkan prestise.
Kerugian: hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya.
-     Liquidasi
-     Reorganisasi
-     Rescheduling
Pendapat penulis: Segala jenis waralaba yang sangat diminati saat ini memberikan keuntungan yang maksimal dan cepat kembali modal memberikan rasa kepuasan tersendiri sebagai pendiri ataupun pencetus. Banyaknya waralaba yang ada memberikan keuntungan yang jauh lebih banyak. Mengingat berdirinya waralaba ini sangatlah mudah dan dengan proses yang gampang. Hanya dengan bermodal sebuah gerobak dan lapak yang tidak terlalu besar kita sudah dapat mendirikan suatu waralaba dengan merk tertentu. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah kemudahan yang didapat bisa saja jadi kesulitan yang akan dihadapi. Kemudahan yang didapat dari kemudahan mendirikannya bisa saja membuat suatu waralaba jadi cepat ditinggalkan oleh konsumennya. Karena bisnis ini sangat cepat dan dinamis pada perubahan yang akan membuat konsumen dengan cepat juga berubah dan pindah selera.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar