Nama : Siti Istiqomah
Kelas/NPM :
4ID04/36410594
Matkul
Softskill : Kewirausahaan
A. Sejarah
Warabala
Warabala diperkenalkan pertama kali tahun 1850-an oleh Isaac
Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang
pertama kali memperkenalkan format bisnis warabala ini di AS. Kemudian, caranya
ini diikuti oleh pewarabala lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri
Coca-Cola, namun menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah
Coca- cola melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry
ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf,
yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi
dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan
mobil dengan dealer. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh
waralaba rumah makan siap saji.
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root
Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli
usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk
mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di
tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di
negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba
digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35
persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons
melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis
waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor)
dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA.
B.
Pengertian
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk
kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis - jenis nya :
a.
Waralaba dalam negeri
b.
Waralaba luar negeri
Pemasaran
langsung adalah aktifitas
total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli,
mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih
untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari
calon pelanggan
Teknik
alternatif pemasaran langsung :
a.
Periklanan terklasifikasi
b.
Periklanan display
c.
Kiriman pos langsung
d.
Katalog penjualan
e.
Pemasaran tanggapan langsung media
Pemasaran
langsung adalah kegiatan yang total di mana penjualan mempengaruhi transfer
barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan
menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui
telepon,pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan. Teknik alternatifnya
:
-
Periklanan terklasifikasi (classified advertising)
-
Periklanan display (display ads)
-
Kiriman pos langsung (direct mail)
-
Katalog penjualan (catalog sales)
-
Pemasaran tanggapan langsung media (media directy renponse
marketing)
a. Pemilikan tunggal (firma) merupakan
organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu
orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan:
kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi
atau perseroan, pemilik tidak membagi laba dengan siapapun, tidak perlu
berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan
membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya, pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan
bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari, dan pemilikan
tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian:
kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan,
modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya,
dan sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung
keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
b.
Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai
pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya
dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan:
formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan
persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan, para rekanan termotivasi
untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba, lebih mudah
mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan
firma, dan pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan.
Kerugian:
terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan, dapat berakhir
kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru, kongsi relatif
lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan,
dan rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan
lain.
c.
Perseroan merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk
dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang,
dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan:
kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham, kepemilikan dengan mudah
dipindahkan keorang lain, memiliki ekstensi hukum yang terpisah, ekstensi
perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat
berjalan melaksanaan usahanya, pendelegasian kekuasaan pada manajer
professional, dan perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian:
kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan, banyak
peraturan pemerintah yang harus diperhatikan, membutuhkan biaya yang besar
dalam pendiriannya, dan pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi
pemerintah.
d.
perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal
tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas
masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Keuntungan:
diperolehnya modal ekuitas baru, diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari
aktiva organisasi, kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan
relative lebih mudah, dan mendapatkan prestise.
Kerugian:
hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang
diakibatkannya.
-
Liquidasi
-
Reorganisasi
-
Rescheduling
Pendapat penulis: Segala jenis waralaba
yang sangat diminati saat ini memberikan keuntungan yang maksimal dan cepat
kembali modal memberikan rasa kepuasan tersendiri sebagai pendiri ataupun
pencetus. Banyaknya waralaba yang ada memberikan keuntungan yang jauh lebih
banyak. Mengingat berdirinya waralaba ini sangatlah mudah dan dengan proses
yang gampang. Hanya dengan bermodal sebuah gerobak dan lapak yang tidak terlalu
besar kita sudah dapat mendirikan suatu waralaba dengan merk tertentu. Hal
penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah kemudahan yang didapat bisa saja
jadi kesulitan yang akan dihadapi. Kemudahan yang didapat dari kemudahan
mendirikannya bisa saja membuat suatu waralaba jadi cepat ditinggalkan oleh
konsumennya. Karena bisnis ini sangat cepat dan dinamis pada perubahan yang
akan membuat konsumen dengan cepat juga berubah dan pindah selera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar