Rabu, 04 Juli 2012

Tanggapan Studi Kasus Tentang UU Perindustrian

A.             Studi Kasus

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkoholgolonganCdengankadar25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensifdaridokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

B.        Tanggapan Terhadap Studi Kasus

Tanggapan saya terhadap studi kasus ini adalah seharusnya diperlukan suatu sosialisasi terhadap apapun yang menyangkut tentang usaha yang akan didirikan, apalagi usaha yang nantinya akan berguna untuk kepentinagan orang banyak. Masalah pabrik miras ini adkah maslah yang seharusnya tidak terjadi, karena ini adalah masalah yang menurut saya masih dalam skala rumahan atau kecil. Akan tetapi pemerintah hanya bisa diam dengan tindakan seperti itu. Korban yang telah jatuh atau mati barulah dapat mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat perlu segala sosialisasi dan jaminan keamanan baik makanan ataupun apa yang akan beredar dimasyarakat. Diperlukan juga suatu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan standar ataupun acuan terhadap industri-industri miras yang kiranya dapat membahayakan. Supaya masayarakt dapat denagan aman mengkonsumsiya sehingga tidak akan menimbulkan korban jiwa lagi. Sekian Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar