Rabu, 04 Juli 2012

Tanggapan Studi Kasus Tentang UU Perindustrian

A.             Studi Kasus

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkoholgolonganCdengankadar25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensifdaridokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

B.        Tanggapan Terhadap Studi Kasus

Tanggapan saya terhadap studi kasus ini adalah seharusnya diperlukan suatu sosialisasi terhadap apapun yang menyangkut tentang usaha yang akan didirikan, apalagi usaha yang nantinya akan berguna untuk kepentinagan orang banyak. Masalah pabrik miras ini adkah maslah yang seharusnya tidak terjadi, karena ini adalah masalah yang menurut saya masih dalam skala rumahan atau kecil. Akan tetapi pemerintah hanya bisa diam dengan tindakan seperti itu. Korban yang telah jatuh atau mati barulah dapat mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat perlu segala sosialisasi dan jaminan keamanan baik makanan ataupun apa yang akan beredar dimasyarakat. Diperlukan juga suatu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan standar ataupun acuan terhadap industri-industri miras yang kiranya dapat membahayakan. Supaya masayarakt dapat denagan aman mengkonsumsiya sehingga tidak akan menimbulkan korban jiwa lagi. Sekian Terimakasih

Undang-Undang Perindustrian



Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1984 (5/1984)
Tanggal : 29 JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber : LN 1984/22; TLN NO. 3274
Berikut ini sistematika pada perundang-undangan penidustrian negara negara Republik Indonesia:

a.   Bab I ketentuan umum
      Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada PASAL 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
      Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat      yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

                                                            Pengaturan Industri

Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud, seperti :
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

                                                          Pembinaan dan pengembangan industri

Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:

a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:

a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

                                                         Wilayah industri

Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

                              Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri

    Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

                                                         Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html



Proses Pembuatan Tahu


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Salah satu jenis makanan yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Bahkan masyarakat dunia juga mengenal dan akrab dengan jenis makanan yang satu ini. Tahu merupakan salah satu jenis makanan yang berbahan dasar kacang kedelai. Tahu biasanya diproduksi oleh pabrik-pabrik tahu dengan skala menengah, yaitu lebih rendah dalam jumlah produksinya dibanding dengan perusahaan elektronik atau perusahaan lainnya namun ada beberapa juga pabrik tahu yang sudah dapat berproduksi dengan skala besar. Karena tahu merupakan jenis makanan yang tidak tahan lama sehingga rata-rata usaha ini hanya dilakukan oleh produksi dalam skala rumahan. Tidak hanya itu, tahu juga menjadi salah satu ciri khas atau makanan khas dari suatu daerah, sebut saja Sumedang. Siapa yang tidak mengenal tahu kepong atau tahu sumedang ini. Walau banyak jenis tahu yang beredar dengan berbagai bentuk dan jenis, namun tahu tetap saja menjadi salah satu makanan favorit pilihan masyarakat. Tidak hanya jenis tahu yang bervariasi, tapi tahu juga selalu dijadikan menu tambahan atau campuran dari makanan lainnya. Itulah sekilas info mengenai tahu.
Disini saya akan menjelaskan tentang cara atau proses dalam pembuatan tahu. Kebetulan orang tua saya bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak dibidang pabrik tahu. Sehingga pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan mengenai proses pembuatan tahu dari proses penimbangan, perendaman, penggilingan, perebusan, pembiangan atau peragian, pencetakan hingga sampai menjadi produk jadi yang siap dijual dan disantap. Berikut ini proses pembuatan tahu yang akan saya coba jelaskan.


1.2       PERUMUSAN MASALAH
            Perumusan masalah digunakan supaya masalah yang diambil tidak semakin melebar dan sesuai dengan isi yang terkait dalam makalah ini. Masalahnya adalah bagaimana proses pembutan tahu.
           
1.3.      TUJUAN PENULISAN
            Tujuan penulisan makalah ini secara umum adalah untuk memberitahukan kepada para pembaca tentang proses pembuatan tahu secara konvensional dan beberapa informasi penting lainnya seperti omset yang didapat. Sedangkan tujuan khusus dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Proses Manufaktur yang diberikan.

1.5.      SASARAN PENULISAN
            Makalah ini dibuat dengan sasaran penulisan awal aktivitas akademika Universitas Gunadarma. Namun tidak menutup kemungkinan bagi orang-orang diluar Universitas Gunadarma untuk ikut membacanya.

1.6.      MANFAAT  PENULISAN

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Agar pembaca dapat mengetahui proses pembuatan tahu secara konvensional.
2.      Agar pembaca memiliki konsep yang jelas mengenai bisnis tahu.
3.      Agar bisa menjadi inspirasi bagi para pembaca.







BAB II
PROSES PRODUKSI
A. Proses Pertama
Proses pertama dalam tahu dimulai dari pemilihan bahan baku atau kacang kedelai dengan kualitas bagus. Disini kami menggunakan kacang cap Bintang yang merupakan salah satu jenis kedelai yang cukup baik dan cocok dalam pembuatan tahu.
Berikut ini merupakan alat, mesin, dan bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan tahu.
v    Bahan-bahan:
·           Kacang Kedelai
·           Air
·           Biang tahu
v     Alat
  • Ember besar (Tahang)
  • Tampah (Tangggok)
  • Kain Saring atau kain blancu
  • Kain pengaduk
  • Cetakan
  • Keranjang
  • Rak bambu
  • Tungku atau kompor
·         Alat penghancur / mesin penggiling
·           Kayu bakar sebagi bahan bakarnya
Selanjutnya yaitu proses penimbangan, biasanya kedelai dikemas dalam karung dengan berat 50 kg untuk setiap karungnya. Pada proses penimbangan dibutuhkan -/+ 10 kg untuk setiap bak yang dipakai sebagai tempat perendaman. Selanjutnya adalah proses perendaman kedelai yang direndam bersamaan dengan air. Pada proses perendaman dibutuhkan waktu kira-kira setengah jam supaya kacang yang direndam dapat mekar agar mudah untuk masuk dalam proses

B.                 Proses Kedua
Pada proses kedua ini masuk dalam tahapan penggilingan kacang kedelai yang telah direndam tadi selama 30 menit untuk selanjutnya di giling atau dihaluskan menggunakan mesin yang biasa disebut gilingan. Mesin ini sebenarnya terdiri dari beberapa bagian penting, seperti dinamo yang berfungsi sebagai motor penggerak tali atau linden yang nantinya akan berputar. Karena perputaran dari tali linden tersebutlah kacang dapat tergiling dengan sempurna. Tidak hanya itu, ada satu lagi bagian dari mesin dinamo ini yang sangat memiliki peran penting yaitu corong sebagai wadah kacang yang nantinya akan turun perlahan-lahan kebagian dua batu yang berbentuk bulat yang saling bertemu dan bergerak akibat dari perputaran tali yang digerakkan oleh dinamo motor tersebut sehingga batu tersebut menggerus dan menghaluskan kacang kedelai tersebut menjadi benar-benar halus dan berubah menjadi cairan kental yang biasa disebut Aci yang berasal dari perendaman kedelai yang dicampur dengan sedikit air sebagai penetralnya yang akan memperlancar hasil penggilingan masuk kedalam bak untuk menghadapi proses selanjutnya.
Gambar 1: Salah satu contoh jenis mesin giling
C.                Proses Ketiga
Pada proses ketiga ini adalah tahapan untuk proses perebusan hasil penggilingan kacang kedelai diatas. Pada proses perebusan yang menggunakan bahan baku kayu sebagai bahan bakarnya. Kayu ini didapat dari hasil sisa-sisa bangunan yang sudah tidak terpakai atau bekas hasil penebangan pohon yang kemudian dijual kepada kami dengan harga jual yang cukup mahal. Mengingat kayu merupakan salah satu jenis bahan bakar  yang sulit untuk diperbaharui.
Pada bagian atau tahapan perebusan terdapat tungku besar yang telah terisi air dengan tambahan beberapa pipa besar sebagai tempat mengalirnya uap panas yang akan mendidihkan hasil dari penggilingan kedelai yang telah di jelaskan diatas.
Pada tungku besar yang telah terisi air ini kemudian didihkan melalui proses pembakaran kayu dengan bantuan mesin lainnya yaitu Blower sebagai sumber tenaga angin untuk membuat kayu bakar tersebut dapat menyala dengan besar sehingga proses pendidihan cepat. Setelah air didalam tungku mendidih dan menghasilkan uap panas, uap panas inilah yang nantinya akan masuk kedalam pipa-pipa besar yang kemudian akan mendidihkan aci kedelai sehingga menjadi matang. Jangan lupa diaduk dan disiram dengan dengan air supaya matang yang di hasilkan merata.

Gambar 2: Salah satu contoh tungku uap untuk produksi tahu

D.        Proses Keempat
            Pada proses dan tahapan keempat ini adalah Penuangan aci yang sudah matang kedalam alat yang disebut dengan tanggok yang kemudian dilapisi kain saringan yang besar dan halus untuk menyaring ampas aci yang sudah matang. Aci yang sudah matang pada tungku rebusan ini sudah bisa dikonsumsi asalkan disaring terlebih dahulu sehingga ampasnya terpisah inilah yang disebut dengan susu kedelai.  Setelah dituang dan disaring dengan cara kain saringan tersebut digoyang-goyangkan supaya cepat turun sari-sari dari aci tersebut.

E.                 Proses Kelima
Pada proses selanjutnya yaitu pembiangan hasil dari penyaringan aci yang telah dijelaskan diatas. Biang tahu atau ragi mungkin kata lainnya dihasilkan dari air bekas atau sisa endapan pada proses pembiangan sebelumnya. Yang telah disimpan pada wadah besar sehingga menjadi asam, inilah yang digunakan untuk biang tahu. Pembiangan merupakan proses yang sangat penting dalam tahu, karena pada proses ini akan terjadi pemisahan antara hasil aci yang telah disaring diatas dengan air. Sehingga akan terpisah antara air dengan sari kedelainya. Pada proses ini juga harus dilakukan dengan tenaga profesional supaya hasil yang didapatkan sesuai. Karena jika pada proses pembiangan tidak dilakukan dengan baik, sari kedelai dari aci tersebut akan ambles sehingga akan menghasilkan jumlah tahu yang sedikit nantinya. Sehingga pada proses ini harus dilakukan pada seseorang yang sangat mahir dan kompeten dibidangnya.

F.                 Proses Ketujuh
Proses selanjutnya adalah Pencetakan, pada proses ini digunakan alat yang biasa disebut cetakan. Cetakan ini terbuat dari kayu peregi yang dilapisi kain diatasnya untuk menampung sari tahu yang akan dicetak. Setelah itu taruh sekitar 10 kali tuangan kedalam cetakan tersebut. Lalu ditutup dengan tutupan dari cetakan tersebut dan ditekan dengan dengan menggunakan cetakan selanjutnya begitu juga seterusnya. Sehingga cetakan tersebut saling menekan dan mengpress cetakan yang ada dibawahnya sehingga air dapat terbuang dari proses ini. Dari proses ini akan menghasilkan sekitar 7 cetakan dari 10 kg kacang yang telah di rendam dan di giling  sesuai dengan penjelasan diatas. Setelah itu, cetakan dibuka satu demi satu agar kainnya tidak menempel jangan lupa ditumpuk lagi dengan cetakan selanjutnya. Setelah proses ini tahu dibalik pada papan tutup cetakan tersebut sehingga tahu tecetak dengan sempurna sehingga kita dapat masuk ketahap selanjutnya.

G.                Proses Kedelapan
Pada tahapan ini adalah proses pemotongan tahu yang telah selesai dicetak diatas. Pemotongan ini merupakan proses yang sangat bervariasi karena tergantung dengan permintaan yang mempengaruhi harga jual tahu setiap potongannya. Ada beberapa jenis potongan yang biasanya digunakan yaitu 7x7, 8x8, 10x10, 11x11 dan seterusnya tiap potongan mempunyai panjang dan lebar yang berbeda-beda. Sehingga potongan yang dihasilkan pun berbeda-beda untuk setiap tahu. Pada proses pemotongan ini hanya digunakan alat yang terbuat dari kayu dengan berbentuk persegi panjang yang ukuranya telah disesuaikan dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh semua pabrik tahu. Setalah dipotong hasil potongan ini lalu dimasukkan kedalam drigen yang telah diisi beberapa air supaya tahu yang dimasukan kedalamnya tetata dengan rapi dan tidak hancur pada saat dijual nanti.
Gambar 3 : Tahu yang ada di cetakan setelah proses pemotongan

H.                Proses Sembilan
Pada proses ini adalah proses perebusan supaya hasil tahunya bisa agak keras. Pada proses perebusan ini hampir sama dengan proses ketiga namun bedanya hanya pada proses ketiga yang direbus adalah aci namun pada proses kedelapan ini yang direbus adalah tahu. Supaya tahu nya tidak mudah ancur karena pada proses ini tidak digunakan formalin sama sekali untuk membuat tahu itu dan tahan lama. Pada proses ini juga digunakan tungku dengan kayu bakar sebagai bahan bakarnya yang ditiup dengan Blower supaya api yang dihasilkan juga besar, sehingga hasil perebusan cepat dan matang dengan merata yang nantinya akan berpengaruh terhadap hasil jual jika tidak matang sempurna. Setelah  proses ini tahu siap dijual di pasaran.


BAB III
PENUTUP

A.        KESIMPULAN

1.      Mendukung konsep yang sudah disebutkan diatas bahwa pembuatan tahu tidak membutuhkan modal yang besar. Dan bahan dasarnya pun sangat sederhana serta mudah didapat.
2.      Bahwa pembuatan tahu memberikan omzet yang cukup besar. Dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai titik impas.
3.      Untuk proses pembuatan tahu yang konvensional seperti ini dibutuhkan cukup banyak tenaga kerja, sehingga membuka lapangan pekerjaan.

B.        SARAN

1.     Agar kebersihan dari tempat usaha dapat lebih diperhatikan.
2.     Agar pemerintah lebih memperhatikan UKM saperti ini karena selain beromzet, juga menyerap cukup banyak karyawan.
3.      Agar jumlah pabrik tahu yang beroperasi secara modern dapat sedikit ditekan oleh pemerinta agar pabrik-pabrik konvensional seperti ini dapat terus berkembang dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA


http://ika-prosespembuatantahu.blogspot.com/2010/11/proses-pembuatan-tahu.html
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/artikel/pangan/PIWP/TAHU.PDF
http://djunareka.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-tahu-pabrikan.html
http://foods-beverages.dinomarket.com/ads/27956809/Jual-MESIN-PENGGILING-TAHU-CABE-KEDELAI-TOMAT/
http://w28.indonetwork.co.id/pdimage/11/781211_incineratormini12.jpg