Rabu, 03 April 2013

ISO 14000



BAB I
PENDAHALUAN


1.1  Latar Belakang
Seiring perkembangan dunia industri setiap perusahaan berlomba-lomba untuk memberikan kualitas yang terbaik dalam memproduksi produknya. Guna meningkatkan kualitas produk mereka, perusahaan meningkatkan standar yang digunakan untuk membuat produk agar memberikan produk yang terbaik. Salah satu yang dijadikan acuan untuk melihat baik atau tidaknya adalah dengan melihat standar ISO. Standarisasi ISO digunakan secara global di negara manapun, dengan menggunakan standar ISO perusahaan dapat menjamin bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk yang berkualitas.
Standarisasi ISO tidak hanya pada aspek proses produksi namun juga pada aspek lingkungan. Permasalahan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi adalah dampak negatif atau efek samping dari hasil produksi terhadap lingkungan, sering kali perusahaan mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan atas proses produksi yang mencemari lingkungan dan perushaan cenderung menutupi dampak negatif tersebut agar perusahaan mereka tetap dipercaya oleh konsumen, namun tidak sedikit juga yang berhenti beroperasi karena hal tersebut. hal tersebut dapat dihindari apabila perusahaan sudah mendapatkan sertifiakasi ISO 14000. ISO 14000 diberikan kepada perusahaan yang sudah memenuhi kriteria manajemen lingkungan yang baik, oleh karena itu diperlukan pemehaman mengenai aspek-aspek apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 14000


   Main map
.




BAB II
STUDI PUSTAKA


2.1       Pengertian ISO 14000
            ISO (Internasional Organization for Standarization) yang berkedudukan di Swiss adalah organisasi yang bertugas mengembangkan standar dibidang industry, bisnis dan teknologi. ISO juga merupakan sebuah organisasi dunia non pemerintah dan bukan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah.
Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. Standar – standar yang diberikan ISO kepada para perusahaan bertujuan agar perusahaan-perusahaan di seluruh negara dapat memiliki gambaran mengenai aturan kerja pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat diterapkan pada sistem manajemen lainnya. Dengan diberikan gambaran–gambaran tersebut, perusahaan diharapkan memiliki suatu sistem peralatan yang dapat dipergunakan dalam menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungannya sehingga hal ini memungkinkan kinerja perusahaan dengan basis lingkungan yang selalu terkendali dan terus mengalami perkembangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.

2.2       Sejarah ISO 14000  di Indonesia
            Bulan Juni 1991 ISO membentuk SAGE (Strategic Advisory Group on the Environment) yang merekomendasikan pembentukan standar manajemen lingkungan. Bulan Januari 1993 dibentuklah Technical Committee atau TC 207 yang bertugas menggembangkan ISO seri 14000. Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam hal tersebut, dilakukan berbagai pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan atau seri standar ynsg terdiri dari.
1.        ISO seri 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
2.        ISO seri 19011 tentang Audit Sistem Mutu dan Lingkungan
3.        ISO seri 14020 tentang Label Lingkungan (Environment Labbeling)
4.        ISO seri 14030 tentang Evaluasi Unjuk Kerja Lingkungan
5.        ISO seri 14040 tentang Analisa Daur Hidup Produk
6.        ISO seri 14050 tentang Istilah dan Definisi
ISO seri 14060 tentang Standar Aspek Lingkungan dari Produk
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14000 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian lingkungan hidup selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia.
Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian lingkungan hidup  bekerja sama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI  19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi yang bersangkutan dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.

2.3       Penerapan standar ISO 14000
Penerapan standar ISO 14000 sangat penting dan sangat berpotensi. Berikut ini adalah pentingnya penerapan standar ISO:
1) Meningkatkan citra organisasi
2) Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3) Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan       pengelolaan lingkungan
4) Mengurangi resiko usaha
5) Meningkatkan efisiensi kegiatan
6) Meningkatkan daya saing
7) Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak  berkepentingan
8) Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act).
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, Kementrian Lingkungan Hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka Kementrian Lingkungan Hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Sejak ditetapkannya ISO 14000 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.

2.4       Kelembagaan dalam Penerapan ISO 14000 di Indonesia
            Lembaga-lembaga penenrapan ISO 14000 di Indonesia sangatlah banyak dan berkompeten. Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang terkait dalam penerapan IS0 14000 di Indonesia.
a.       Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang merupakan anggota ISO yang mewakili Indonesia dalam siding pleno ISO. Semua masukan terhadap standar ISO sebelum disahkan menjadi standar internasional harus disampaikan melalui BSN. BSN memiliki hak suara untuk memberikan persetujuan dan penolakan terhadap isi dan standar.
b.      Intansi Teknis, adalah instansi  pemerintah yang bertugas untuk membahas substarsi teknis suatu standar sebelum disahkan menjadi standar internasional. Instansi ini dibentuk untuk membantu BSN dalam merumuskan dan memberikan masukan terhadap draft standar. Untuk ISO seri 14000 yang berperan sebagai instansi teknis adalah Kementrian Lingkungan Hidup.
c.       Komite Akreditasi Nasional (KAN) betugas memberikan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi. KAN berkedudukan di BSN dengan anggota dari beberapa sektor.
d.      Lembaga Sertifikasi adalah Lembaga Independen yang bertugas memberikan sertifikat ISO 14000. Aturan main lembaga ini juga disahkan oleh BSN, sertifikasi perlu mendapat akreditasi dari KAN dan harus mengikuti aturan main KAN.
e.       Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang memberikan pelatihan bidang ISO 14000. Lembaga pelatihan ini perlu mengikuti standar pelatihan ynag disahkan oleh BSN.
f.       Lembaga Sertifikasi Personal adalah lembaga yang memberikan sertifikasi kepada personal yang melakukan audit sebagai auditor system managemen lingkungan. Untuk menentukan kelayakan sertifikasi ynag dikeluarkan maka lembaga ini perlu disertifikasi. Aturan main Lembaga Sertifikasi Personal ini juga disahkan oleh BSN dan dalam operasinya selalu diawasi oleh BSN melalui KAN.
2.5       Cara Mendapatkan Sertifikat ISO
Mungkin bingung, darimana harus memulai proses mendapatkan sertifikat ISO 14000 tentang system manajemen lingkungan. Dalam kenyataanya,  mendapatkan ISO 14000 tidaklah sulit, apalagi bila anda menggunakan jasa konsultan ISO. Berikut ini kami ringkas 18 langkah mudah untuk mendapatkan sertifikat ISO 14000:
1. Top Manajemen harus memutuskan untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000.
2. Top Manajemen harus menyiapkan sumber daya yang mumpuni untuk menerapkan keputusan di atas. Persiapan tersebut berupa:
a. Kebutuhan sumber daya manusia seperti Management Representative atau   Kordinator ISO dan Tim ISO untuk menyiapkan, menerapkan, memelihara dan mengembangkan sistem manajemen mutu di perusahaan.
b. Kebutuhan Waktu. Setidaknya lakukan pertemuan Tim ISO 2 jam perhari atau bisa digabung menjadi sehari dalam seminggu untuk 3 bulan pertama penerapan guna memastikan semua persyaratan ISO dipenuhi.
c. Kebutuhan Biaya untuk konsultan ISO dan Sertifikasi ISO 14000
3.  Bentuklah tim yang minimal terdiri dari dua orang dari setiap divisi (dari tingkatan atas atau kepala  dan bawah atau staf  kemudian tunjuklah salah seorang dari kepala tersebut sebagai Management Representative atau Kordinator ISO. Penunjukkan Management Representative memang dipersyaratkan oleh standar ISO 14000. Untuk kelancaran penerapan ISO, pastikan Management Representative adalah karyawan yang paling mengerti proses bisnis perusahaan dan disegani oleh semua pihak.
4.  Buatlah rencana training. Training pengenalan ISO 14000 untuk semua karyawan. Training sistem dokumentasi ISO 14000 untuk tim ISO dan training audit internal untuk tim ISO. Hubungi Multiple Training & Consulting (Konsultan ISO yang handal) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
5.  Bandingkan sistem yang sudah berjalan di perusahaan anda dengan standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO14000. Analisis apa saja persyaratan ISO yang belum anda terapkan.
6.  Rumuskan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu (target pekerjaan) setiap divisi yang ada di perusahaan anda. Buatlah target yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Time Target)
7.  Rumuskan 6 prosedur wajib yang dipersyaratkan ISO 14000 yaitu prosedur pengendalian dokumen, prosedur pengendalian rekaman mutu, prosedur pengendalian produk tidak sesuai, prosedur tindakan perbaikan, prosedur tindakan pencegahan, dan prosedur audit internal
8.  Rumuskan prosedur kerja untuk setiap divisi. Bagi proses atau kegiatan yang harus dikontrol maka sebaiknya dibuatkan prosedur. Contoh prosedur kerja: Prosedur Penerimaan Karyawan, Prosedur Perencanaan Produksi, Prosedur Penyimpanan Barang, Prosedur Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan, dsb.
9.  Untuk proses-proses yang dianggap rumit dan membutuhkan penjelasan detail, maka buatlah Instruksi Kerja (bila perlu disertai gambar ilustrasi).
10. Lengkapi prosedur kerja dan instruksi kerja tersebut dengan form isian. Form isian merupakan bukti bahwa prosedur tersebut dijalankan. Contoh form antara lain form serah terima barang, form evaluasi karyawan, form purchase request, form purchase order, dll.
11. Buatlah pedoman mutu yang berisi panduan penerapan ISO di perusahaan anda
12. Terapkan sistem manajemen mutu yang anda kembangkan setidaknya 3 bulan untuk memastikan semua prosedur yang telah ditetapkan, dimengerti dan dijalankan sepenuhnya oleh semua karyawan.
13.  Laksanakan training audit internal untuk tim ISO
14. Jalankan audit internal pertama yang dilakukan oleh auditor internal yang telah mengikuti training. Auditor internal akan mengaudit seluruh divisi di perusahaan anda dan memeriksa kesesuaian dan ketidaksesuaian perusahaan anda dengan standar ISO atau prosedur dan kebijakan yang ditetapkan.
15. Hubungi badan sertifikasi untuk mengajukan audit sertifikasi. Setidaknya anda harus menghubungi badan sertifikasi 1 bulan sebelum tanggal audit yang anda inginkan.
16. Laksanakan rapat tinjauan manajemen yang dipimpin langsung oleh Top Manajemen untuk memastikan semua persyaratan ISO telah diimplementasikan.
17. Badan Sertifikasi akan mengaudit anda dalam 2 stage; (1) Initial Audit dan (2) Main Audit. Pastikan Tim ISO anda telah siap.
18. Selamat! Kini, sertifikat ISO 14000 sudah di tangan anda. Jangan lupa untuk menampilkan logo sertifikasi di kartu nama, kop surat, kemasan luar produk untuk meningkatkan brand image anda di mata pelanggan
Sertifikat ISO 14000 dikeluarkan oleh lembaga yang disebut badan sertifikasi. Badan sertifikasi yang eksis di Indonesiacukup banyak. Sebut saja diantaranya Sucofindo, SGS, BVQI, Lloyd, DQS, MSA,  dll. Terdapat dua syarat untuk mendapatkan sertifikat ISO yaitu telah menerapkan system manajemen manajemen lingkungan sekurang-kurangnya tiga bulan, dan telah lulus audit.
Setelah organisasi anda menerapkan ISO 14000 sekurang-kurangnya 3 bulan, anda boleh mengajukan diri untuk diaudit ke badan sertifikasi yang dipilih. Badan sertifikasi akan meminta anda untuk mengirimkan sertifikat ISO seperti  pedoman lingkungan, kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan,
6 prosedur wajib, prosedur kerja departemen/bagian. Anda juga diminta untuk mengirimkan bukti pelaksanaan internal audit dan rapat tinjauan manajemen.
Lamanya waktu audit ditentukan oleh ruang lingkup dan bidang pekerjaan anda. Biasanya, audit dilakukan dalam 2 stage; stage 1 untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dokumentasi, stage 2 untuk memeriksa pemenuhan persyaratan implementasi. Organisasi anda dinyatakan lulus jika tidak ada temuan yang bersifat majour (fatal). Temuan yang bersifat majour terjadi karena adanya sistem yang tidak berjalan sama sekali atau ada persyaratan ISO 14000 yang tidak diterapkan tanpa alasan. Temuan lain disebut minor dan observasi. Temuan minor terjadi bila organisasi anda hanya tidak konsisten dalam menjalankan sistem atau hanya sebagian persyaratan yang diterapkan dari yang seharusnya. Adapun temuan observasi hanya bersifat saran-saran perbaikan. Temuan minor dan observasi tidak menyebabkan kegagalan melainkan hanya perlu perbaikan-perbaikan. Anda diwajibkan untuk melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan yang disampaikan terlebih dahulu sebelum proses pencetakan sertifikat. Setiap badan sertifikasi memiliki lama waktu pencetakan sertifikat yang berbeda-beda mengingat ada beberapa badan sertifikasi yang menginduk ke luar negeri. Pengalaman kami, waktunya berkisar antara 2 minggu sampai 1 bulan.
Sertifikat ISO 14000 berlaku untuk 3 tahun. Setelah 3 tahun, anda akan diaudit re-sertifikasi. Dalam masa 3 tahun, anda akan diaudit dalam periode tertentu (6 bulan sekali atau setahun sekali) yang disebut dengan surveilance audit
Biaya sertifikasi ISO 9001 berbeda-beda tergantung bidang pekerjaan dan besar organisasi anda. Setiap badan sertifikasi memiliki standar harga yang berbeda-beda. Namun yang jelas, ada 2 komponen biaya yang harus anda bayar yaitu biaya audit sertifikasi yang dikeluarkan diawal dan biaya audit surveillance.
Catatan:
- Badan Sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat bila perusahaan anda dinilai tidak melakukan kesalahan fatal (majour finding) yang biasanya diakibatkan adanya salah satu klausul yang tidak diterapkan
- Setelah audit sertifikasi, Badan Sertifikasi akan melakukan surveillance audit yang dilakukan secara rutin enam bulan atau setahun sekali.

BAB III
PEMBAHASAN


3.1       Studi Kasus
            PT. Surya Puspita yang berlokasi di Cileungsi merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri penyamakan kulit (tannery). Bahan bakunya berupa kulit kambing atau domba awet garam yang diperoleh dari pemasok lokal dan kulit kambing atau domba awet pikel dari pemasok impor. PT. Surya Puspita memproduksi bahan baku kulit samakan untuk pembuatan jaket dan sarung tangan. Selain menghasilkan kulit samak sebagai komoditas utamanya, industri penyamakan kulit juga mengeluarkan hasil sampingan berupa limbah. Jenis limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut terdiri dari 3 jenis, yaitu limbah padat, cair, dan gas. Limbah dari penyamakan kulit termasuk limbah yang berbahaya dan sulit dalam penanganannya. Pada bagian ini hanya dibahas dua jenis limbah, yaitu limbah padat dan cair, karena untuk limbah gas tidak ada penanganan secara khusus.
1.        Limbah Padat
Limbah padat berupa sisa-sisa daging dan bulu, dialirkan melalui saluran yang ada menuju bak penampung kemudian disaring dalam screening tank. Air hasil saringan disalurkan ke tangki pengolahan limbah dan diolah lebih lanjut bersama limbah cair lain. Daging yang tersaring dialirkan menuju tempat penimbunan daging dan sisa bulu dialirkan menuju tempat penimbunan bulu. Limbah yang berasal dari proses finishing berupa guntingan-guntingan pinggiran kulit yang bisa dijual untuk bahan baku pembuatan jaket kulit. Limbah yang berasal dari proses lain berupa serbuk dan serat kulit yang tidak bisa dimanfaatkan lebih lanjut lagi. Proses penyamakan kulit juga menghasilkan limbah padat berupa lumpur yang berasal dari proses WWT (Waste Water Treatment), yang dapat diolah kembali menjadi sludge. Lumpur tersebut dialirkan ke tanki penampungan lumpur kemudian dicampur dengan diatomic earth (2 – 3%) yang berfungsi sebagai pengental. Selanjutnya lumpur dipompa ke mesin filter press untuk mengeraskan dan mencetak lumpur. Setelah dikeringkan dengan bantuan sinar matahari, cake (hasil press) disimpan di gudang. Pengiriman sludge ke PPLI (Pusat Pengolahan Limbah Industri) di Cibinong merupakan proses terakhir.
Gambar 3.1 Proses Pengolahan Sludge

2.        Limbah Cair
Proses pengolahan air limbah dari penyamakan kulit dibagi menjadi dua, yaitu:
a.         Air buangan dari pencucian dan pengapuran dengan tingkat pH 10 – 12 menggunakan sistem pengolahan biologi.
b.        Air buangan dari proses tanning berupa asam dengan pH 4 – 6 menggunakan cara pengolahan sistem kimia.
Pengolahan limbah cair ini, awalnya dipisahkan antara yang bersifat basa dan asam kemudian dicampur dicampur dan dikoagulasi. Sisa bulu dan daging yang masih ada dialirkan ke landfill. Pada tanki koagulasi dan sedimentasi partikel-pertikel terlarut dalam limbah diendapkan. Limbah cair yang telah bebas partikel terlarut yang berbahaya kemudian dinetralisir dengan penyesuaian pH. Limbah cair yang telah bebas logam berat, sisa daging dan bulu, ditampung di lagoon kemudian dialirkan ke bak aerator yang berkicir. Kincir dalam bak ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah oksigen dalam air. Bak aerasi dengan kincir pemutar merupakan akhir dari proses pengolahan limbah cair. Sebelum dibuang ke sungai Cileungsi, limbah ini ditampung dulu di final tank.
Gambar 3.2 Proses Pengolahan Limbah Cair

3.2       Analisis
            ISO 1400 adalah sertifikat yang diberikan kepada suatu perusahaan yang telah mengimplementasikan sistem manajemen lingkungan sehingga memiliki kinerja manajemen lingkungan yang baik dan hal ini akan berimplikasi positif terhadap kinerja lingkungan, serta kepedulian seluruh level manajemen. PT. Surya Puspita telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 sebagai perwujudan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, sehingga akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan sudah menjalani proses yang ramah lingkungan.
            Sertifikat ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya, bukan hanya pengelolaan limbah tetapi juga minimasi limbah yang merupakan langkah untuk masa depan dalam perlindungan lingkungan. Pencemaran air merupakan hal yang sangat diperhatikan. Manfaat perbaikan kualitas limbah cair yaitu untuk memenuhi SK Gubernur Jawa Barat No. 6/1999, mengantisipasi dan memeriksa adanya masalah di pengolahan limbah cair. untuk mengatasi atau mengurangi kotaminasi tanah dan air tanah serta memenuhi peraturan tentang limbah B3, maka dilakukan clean up bak landfill sludge, pengeringan dan pengiriman ke PPLI.
            Pemantauan dan pengukuran dilakukan terhadap indikator lingkungan yang terdapat pada perusahaan untuk menilai kemajuan dalam memenuhi tujuan dan sasaran lingkungan yang telah digariskan. Analisa limbah cair di PT. Surya Puspita dilakukan tiap bulan. Baku mutu limbah cair sangatlah penting ditetapkan agar nantinya setelah dibuang ke badan air tidak mencemari lingkunga perairan.
Tabel 3.1 Hasil Analisa Limbah Cair Sebelum dan Setelah Pengolahan Dibandingkan dengan Bahan Mutu Limbah (BML)
            Berdasarkan tabel di atas, diperoleh hasil bahwa analisa limbah cair tahun 1996, 2000 dan 2001 secara keseluruhan belum bisa memenuhi baku mutu limbah. Hal ini disebabkan penggunaan anti jamur, detergent, dan klor yang kurang terkontrol akibat dari kapasitas produksi yang cukup besar. Sebelum penerapan SML-ISO 14001 (Tahun 1996) terlihat ktidaksesuaian yang cukup besar terhadap nilai baku mutu limbah, terutama pada nilai COD (Chemical Oxygen Demand) dan sulfide. Setelah penerapan ISO tampak adanya kecenderungan untuk memenuhi nilai ambang atas yang telah ditetapkan, meskipun belum keseluruhan parameter terpenuhi nilai ambang batasnya.
            Pemantauan dan pengukuran juga dilakukan terhadap kualitas udara. Berkenaan dengan itu maka ada suatu standar untuk menentukan kualitas udara, yaitu baku mutu udara. Terdapat dua baku mutu udara, yaitu baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu uadara ambient.
Tabel 3.2 Hasil Analisa Kualitas Udara Ambient
            Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa kualitas udara ambient pada tahun 2000 (setelah penerapan SML-ISO 14000) telah sesuai dengan baku mutu udara ambient berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999. Pada tabel 3.3 juga diperlihatkan hasil analisa kualitas udara emisi.


Tabel 3.3 Hasil Analisa Kualitas Udara Emisi
Bahan pencemar udara secara umum digolongkan ke dalam dua golongan dasar, yaitu partikel dan gas. Beberapa gas yang berperan dalam masalah pencemaran udara adalah karbondioksida, karbonmonoksida (CO), nitrogendioksida (NO2), metan, amoniak (NH3), hidrogensulfida (H2S), belerangdioksida dan cloronfluocarbon. Terlihat bahwa PT. Surya Puspita dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 telah berhasil, terbukti dari analisa kualitas udara emisi telah sesuai dengan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk emisi berdasarkan KepMenLH No. Kep-13/MENLH/1995.
Berdasarkan hasil analisa kualitas udara ambient dan emisi terlihat pada proses penyamakan kulit, populasi udara tidak menjadi aspek yang membahayakan, sehingga PT. Surya Puspita tidak melakukan proses pengolahan limbah gas. Sebagai antisipasi adanya polusi udara, pihak perusahaan melaksanakan penanaman pohon maupun taman di sekitar pabrik.
Sejalan dengan berkurangnya bahan kimia dan limbah berbahaya yang ada di lokasi dengan diberlakukannya sistem ini, jumlah karyawan yang cedera karena bahan-bahan ini juga akan menurun. Jumlah kecelakaan kerja di PT. Indah Puspita sebelum penerapan ISO 14000 sebanyak 0,8% sedangkan setelah penerapan ISO 14000 persentase kecelakaan kerja menurun menjadi 0,01%. Jelas terlihat bahwa penerapan SML-ISO 14001 akan membawa manfaat yang besar terhadap pekerja.
            Penerapan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000 membuktikan bahwa perusahaan telah memiliki manajemen lingkungan sesuai dengan standar internasional. Perusahaan yang menerapkan SML-ISO 14000 secara otomatis akan memperoleh ekolabel apabila ditempatkan sebagai alat pemasaran. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan sehingga daya saing perusahaan ikut meningkat.


DAFTAR PUSTAKA


Cokorda, Prapti, Mahandari, “ Modul Pelatihan Pengenalan ISO 14000”, 2004 Universitas Gunadarma: Depok
http://konsultaniso.web.id/sistem-manajemen-mutu-iso-90012008/konsultan-iso/cara-mendapatkan-sertifikat-iso-90012008/


NAMA : Siti Istiqomah
Kelas : 3ID04
NPM : 36410594
TUGAS : MANAGEMENT LINGKUNGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar