Senin, 28 Maret 2011

Hak dan Kewajiban NKRI

NAMA : SITI ISTIQOMAH
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 36410594
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 
   Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  Berdasarkan dengan isi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat ( 1 ) “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dan Negara kesatuan adalah Negara yang di dalamnya hanya ada satu kekuasaan pemerintah. Kekuasaan pemerintah itu ada ditangan pemerintah pusat.
  
  Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI. NKRI adalah Negara yang wilayahnya membentang antara kota Sabang dan Kota Merauke. Kota Sabang terletak disebelah paling barat Indonesia dan Kota Merauke disebelah timur Indonesia. Kota Sabang berada di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kota Merauke berada di wilayah provinsi Papua.


     Posisi Astronomis dan Geografis NKRI
  Indonesia terletak dibenua ASIA, tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di 6˚ lintang utara ( LU ) - 11˚ lintang selatan ( LS ) dan 95˚ bujur timut ( BT ) - 141˚ bujur timur ( BT ). Wilayah Indonesia dilewati garis khatulistiwa. Oleh karena itu, Indonesia memiliki dua musim. Yakni musim penghujan dan musim kemarau.
Indonesia diapit oleh dua benua,yakni samudra Hindia dan samudra Pasifik. Samudra Hindia terletak disebelah selatan dan barat daya Indonesia. Adapun samudra Pasifik terletak disebelah timur Indonesia.
   Batas Wilayah NKRI
1).UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a.  Didarat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.  Dilaut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.  Diudara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
2). Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
3). Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

   Batas Wilayah Yurisdiksi 
   Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.

Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum intern

Nama resmi Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hari kemerdekaan
17 Agustus 1945
Warna bendera
Merah Putih
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya
Bahasa resmi
Bahasa Indonesia
Nama ibu kota
Jakarta
Luas wilayah
5.193.252 km
Jumlah penduduk
241.973.880 (Perkiraan 2005)
Jumlah Provinsi
33 Provinsi


   Pembagian kekuasaan dalam pembentukan suatu Negara
   Pembagian kekuasaan tidak sama dengan pemisahaan kekuasaan. Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan Negara dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. 
  John Locke, seorang negarawan Inggris, Ia membagi kekuasaan Negara atas tiga bagian atau bidang yaitu:
1). Kekuasaan Legislatif, ialah kekuasaan membuat undang-undang.
2). Kekuasaan Eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3). Kekuasaan Federatif, ialah kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perag dan damai, membuat perserikatan dan aliasi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan  di luar negeri.
   Montesquieu, seorang pengarang, ahli politik dan filsafat Perancis mengadaka pula pemisahaan kekuasaan Negara.
Ajaran Montesquieu ini disebutkan dalam bukunya yang berjudul : “ Esprit de lois (1748)”.
Ia membagi kekusaan negar atas tiga bidang, yaitu :
1). Kekuasaan Legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2). Kekuasaan Eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
3). Kekuasaan Yudikatif, ialah kekuasaan untuk mengawasi undang-undang yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan ( Mahkamah Agung dan Pengadilan bawahanya).
Ajaran Montasqueiu ini dikenal dengan ajaran TRIAS POLITICA.

   Pancasila sebagai Dasar negara dan Ideologi Negara
  Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Tantular. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Panca berarti lima, sila berarti berbatu sendi,alas,prinsip atau dasar. Pancasila juga berarti ‘ Pelaksanaan kesusilaan yang lima”. Atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang abadi.
   
   Istilah Pancasila dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Kelahiran Pancasila.
UUD 1945.
   
   Dalam sejarah Indonesia, peran UUD 1945   mengalami pasang surut. Pada awal kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 sempat diabaikan. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret presiden. Isi dekret presiden tersebut adalah mengembalikan UUD 1945 sebagai undang – undang dasar. Meski demikian, dalam kenyataannya, UUD 1945 masih meng Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan  yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.   

  Hak Dan Kewajiban Bangsa Indonesia Dalam UUD 1945

    BERDASARKAN PASAL 28
   Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : Hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sedangkan Kewajiban adalah  Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya : Melaksanakan tata tertib di sekolah , Membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti dalam pesan tersebut  adalah: Hak berserikat dan berkumpul.

   Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
 
   Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

  Fungsi pasal 28
  Pasal 28A
  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
   Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.






Daftar Pustaka

Sugiono,Sugiharso dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan Mts Kls
VIII.Surabaya:Adi Perkasa.

Rahayuningsih,Fajar dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kls V. Surabaya:Adi Perkasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar