Kamis, 14 Juni 2012

Tips menguruskan badan secara instant !



DIET PEMBAKARAN LEMAK

Untuk orang yang butuh menurunkan berat badan dalam waktu singkat. Diet ini diberikan oleh salah satu Rumah Sakit di Maryland USA untuk para pasien jantung yang perlu menurunkan berat badan dengan cepat sebelum operasi. Program 7 hari ini digunakan sesering mungkin sesuai kebutuhan. Jika dipraktekkan secara tepat dan dijalankan secara penuh, program ini akan membersihkan system metabolism yang akan membantu ketahanan tubuh dan memberikan kondisi segar yang sebelumnya tidak dirasakan. Hanya dalam jangka waktu hitungan hari, anda akan merasakan tubuh anda akan menjadi lebih ringan sekurang2nya 10 pounds (+/- 4 kg ) dan bahkan mungkin hingga 17 pounds ( +/-7.5 kg ) serta memiliki energy yang lebih besar. Lanjutkan program ini selama anda ingin merasakan perbedaanya. Program ini adalah program pembakaran dan rahasianya adalah bahwa anda akan membakar kalori lebih banyak dari pada kalori yang anda konsumsi. Ini akan membersihkan system pengelolaan dalam tubuh dan memberikan kesegaran. Program ini menganjurkan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol sama sekali karena adanya upaya pembuangan tumpukan lemak dalam tubuh dan system metabolisme. Mulailah program ini dengan terlebih dahulu membebaskan diri dari konsumsi alkohol minimal 24 jam.
 
            Karena perbedaan system pencernaan masing2 orang, program ini akan memberikan efek yang berbeda 2 bagi tiap orang. Setelah 3 hari menjalani program maka anda akan merasakan kesegaran dan memiliki energy lebih besar dari sebelum anda mengikuti program ini JIKA ANDA TIDAK SEKALI-KALI MELANGGAR. Setelah beberapa hari mengikuti program ini anda akan merasakan perubahan signifikan terhadap kantong perut anda. Walau anda masih bisa mengkonsumsi kopi hitam tanpa pemanis atau gula, anda akan menemukan bahwa setelah 3 hari mengikuti program ini kebutuhan anda atas kafein dirasa tidak perlu lagi.

     Saya sendiri telah mencoba diet ini walau tidak sangat serius, karena saya tidak mempunyai alat pendukung seperti timbangan atau yang lainnya untuk mengukur perubahan yang terjadi. Saya melakukan diet ini selama seminggu selama masa libur kuliah, walau tidak pasti penurunanya, saya sudah sedikit merasakan perbedaannya terutama pada bagian perut. Tidak hanya itu, kakak kelas saya dapat turun 21 kg dalam waktu kurang dari sebulan. Fantastis!!! Anda wajib coba jika ingin sukses dengan berat badan yang ideal. YEAHH



SAMA SEKALI TIDAK BOLEH DIKONSUMSIKAN SELAMA PROGRAM :
1. ROTI / NASI
2. MINUMAN BERALKOHOL
3. MINUMAN BERKARBONASI (COKE,SPRITE,GREEN SAND,AIR SODA, dsb)
4. MINUMAN DIET (DIET COKE dll)
5. MAKANAN GORENGAN

YANG BOLEH DIKONSUMSI :
1. AIR PUTIH
2. KOPI HITAM TANPA PEMANIS / GULA
3. TEH TANPA PEMANIS / GULA
4. CRANBERRY JUICE
5. SUSU RENDAH KALORI ( HANYA PADA HARI YG TELAH DITETAPKAN )

“ SUP PEMBAKAR LEMAK ”
BAHAN DASAR :
1. 3-6 BAWANG BOMBAY
2. 6 BUAH TOMAT SEGAR
3. 1 BUNGA KOL
4. 2 BUAH PAPRIKA HIJAU
5. KALDU / AIR

CATATAN:
*SUP PEMBAKAR LEMAK DAPAT DI KOMSUMSI SETIAP SAAT MERASA LAPAR, MAKANLAH SEBANYAK YANG DIINGINKAN DAN SESERING YANG DIMAUI.
*SUP INI TIDAK MENAMBAH KALORI DALAM TUBUH SAMA SEKALI. SEMAKIN BANYAK SUP INI ANDA KONSUMSIKAN SEMAKIN BESAR LEMAK ANDA YANG TERBAKAR.
*ANDA JUGA DAPAT MEMAKAN AYAM YANG DIREBUS ATAU DIPANGGANG (TANPA KULIT) UTK MENGANTIKAN DAGING.
*KEHARUSAN MENGKONSUMSI OBAT2AN SELAMA MASA DIET TIDAK AKAN MENGGANGGU PROGRAM INI SENDIRI.
*JIKA ANDA LEBIH MENYUKAI IKAN DI BANDING DAGING, ANDA DAPAT MENUKER MENU DAGING DENGAN IKAN.

CARA MEMBUAT:
POTONG SAYURAN KECIL2, MASUKKAN DALAM AIR KALDU, REBUS SELAMA 10 MENIT ATAU SAMPAI LUNAK. MAKANLAH SUP INI TIAP ANDA MERASA LAPAR SEJUMLAH YANG ANDA INGINKAN DAN TIAP SAAT DALAM SEHARI. SUP INI TIDAK AKAN MENAMBAH KALORI DALAM TUBUH.

HARI - 1
MAKANLAH SEGALA JENIS BUAH KECUALI PISANG. SEMANGKA MEMILIKI KANDUNGAN RENDAH KALORI DIBANDINGKAN DENGAN BUAH2AN YANG LAINNYA. MAKANLAH HANYA SUP PEMBAKAR LEMAK DAN BUAH2AN SEPANJANG HARI – 1 INI. UNTUK MINUMAN BOLEH KONSUMSI TEH TANPA GULA, CRANBEERY JUICE DAN AIR PUTIH.

HARI - 2
MAKANLAH SEGALA JENIS SAYURAN, BAIK MENTAH ATAUPUN DIREBUS SESUAI SELERA. UPAYAKAN MAKAN SAYURAN HIJAU DAN HINDARI SAYURAN BERBIJI SEPERTI KACANG PANJANG,BUNCIS MAUPUN JAGUNG. MAKANLAH SAYURAN TERSEBUT BERSAMA SUP PEMBAKAR LEMAK DIATAS. PADA SAAT MAKAN MALAM, SEBAGAI PENGHARGAAN TERHADAP KOMITMEN ANDA SENDIRI, MANJAKAN DIRI ANDA DENGAN KENTANG REBUS. MAKANLAH SUP PEMBAKAR LEMAK DAN JANGAN MAKAN BUAH SAMA SEKALI  DI HARI – 2 INI.  

HARI - 3
KOMBINASIKAN MAKANAN HARI -1 DAN HARI -2 DIHARI KE-3 ini, MAKANLAH SUP, BUAH2AN, DAN SAYUR2AN.
*JIKA ANDA MENGIKUTI PROGRAM HARI KE-1 SAMPAI DENGAN HARI KE-3 TANPA MELANGGAR SEDIKITPUN, PADA HARI KE-4, ANDA SEMESTINYA TELAH KEHILANGAN +/-3 KG.


HARI  KE 4
MAKANLAH HANYA PISANG DAN SUSU RENDAH KALORI (SKIMMED MILK). MAKANLAH HINGGA 8 BUAH PISANG DAN MINUMLAH SKIMMED MILK SEBANYAK YANG ANDA INGINKAN. KEDUA JENIS MAKANAN DAN MINUMAN TERSEBUT MENGANDUNG KARBOHIDRAT DAN KALORI YANG ANDA BUTUHKAN DAN MENGGANTIKAN KEBUTUHAN ANDA AKAN RASA MANIS SETELAH 3 HARI PERTAMA PROGRAM. SUP PEMBAKAR LEMAK TETAP ANDA KOSUMSI SEPANJANG HARI-4 INI.

HARI KE 5
MAKANLAH DAGING DENGAN TOMAT, ANDA BOLEH MEMAKAN IKAN (DAGING HINGGA 0,25 KG) TETAPI BISA DIGANTI DENGAN AYAM PANGGANG ATAU IKAN REBUS DAN TOMAT SEGAR SEBANYAK 6 BUAH SEPANJANG HARI. MINUMLAH SEKURANGNYA 8 GELAS AIR PUTIH UNTUK MEMBERSIKAN TUBUH DARI URIC ACID. MAKANLAH SUP PEMBAKAR LEMAK SEKURANGNYA 1 KALI HARI INI.

HARI KE 6
MAKANLAH IKAN (DAGING –SEPERTI HARI KE-5) DAN SAYURAN. KONSUMSI SESUAI KEINGINAN. ANDA BAHKAN DAPAT MAKAN 2 – 3 STEAK HARI INI, TANPA KENTANG. PASTIKAN SUP PEMBAKAR LEMAK ANDA KONSUMSIKAN HARI INI.

HARI KE 7
NASI BERAS MERAH , JUICE BUAH TANPA PEMANIS DAN SAYURAN MENJADI MAKANAN ANDA HARI INI BESERTA SUP PEMBAKAR
PADA HARI KE-7 SEMESTINYA ANDA TELAH KEHILANGAN +/- 6 KG. JIKA PRESTASI ANDA TELAH TERCAPAI HENTIKAN PROGRAM UNTUK JANGKA WAKTU 1-2 MINGGU DAN KEMBALILAH MENJALANI PROGRAM HINGGA BERAT BADAN IDEAL ANDA TERCAPAI.



***SELAMAT MENCOBA****.
****HAPPY FATLOSS****


REFERENSI :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12207454

Sabtu, 02 Juni 2012

MATERI HAK PATEN



HAK PATEN


A.        Sekilas Sejarah Paten
Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain). Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat. Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate). Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk
negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO Agreement)         Hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
a.       Pengertian Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1.       Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
2.       Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
3.      Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

B.        Beberapa Istilah (ketentuan umum) Dalam Hak Paten
1.  Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.  Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

C.        Cara Perolehan Paten
            Hak paten dapat kita peroleh dengan cara mengajukan permohonan paten pada instansi terkait yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI. Kemudian Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya.  Selanjutnya permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas. Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum. Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun.
a.       Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.        Manfaat dan Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1. untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2. untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3. untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4. untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien. mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian,  riset dan pengembangan suatu produk. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.  Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri. Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.

E.      Tanggapan dan  Studi Kasus
Studi kasus yang coba dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Masalah tersebut tidak hanya terjadi dalam dunia teknologi, tetapi dunia seni ataupun dunia hiburan.   Dari masalah tersebut, seharusnya kita dapat mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati dalam berekspresi, bukan berarti ekspresi kita dapat dibatasi namun sebaiknya kita mempunyai pengetahuan dan wawasan terhadap hak paten supaya memudahkan kita dalam berkarya. Oleh karena itu, berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. Terimakasih

www.Annida Ramasari Pecinta Hujan.blogspot.com



Nama: Siti Istiqomah
NPM: 36410594
Kelas : 2ID04
Tugas: Hukum Industri

Tanggapan Mengenai Hak Cipta



Tanggapan Mengenai Hak Cipta

Nama  : Siti Istiqomah
NPM   : 36410594
Tugas  : Hukum Industri

A.           Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Sejarah hak cipta di Indonesia dimulai pada tahun 1958, yaitu pada saat Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

B.            Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

C.           Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
a.    Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahirsuatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.    Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
c.    Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

D.           Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2.         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain,
3.         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4.         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5.         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

E.            Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

F.            Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

G.      Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta Penjiplakan Batik Antara Sesama Pengrajin.
Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ataupun karya seni lainnya pada umumnya mempunyai alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut. Banyak alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut, seperti minimnya wawasan mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta, mahalnya biaya hak cipta yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan pendaftaran hak cipta. Karena menurut saya sebagai masyarakat yang ikut merasakan dampak kenaikan harga yang semakin hari semakin menggila maka, secara otomatis masyarakt kita akan lebih mengutamakan kebutuhan primer mereka. Memang tidak bisa di salahkan pemerintah dalam membut kebijakan yang serba berduit dengan kata lain tidak gratis. Oleh karena itu banyak terjadi peristiwa ataupun kasus  penjiplakan dengan meniru motif batik yang dibuat oleh sesama pengrajin. Seharusnya kasus tersebut memang tidak seharusnya terjadi, karena seharusnya sesama pengrajin batik harus saling mengisi untuk membuat batik menjadi lebih besar nama, kualitas dan mutunya.
Diperlukan suatu himbauan yang  nyata dan terperinci yang harus dilakukan oleh segenap intansi yang terkait untuk melakukan perubahan yang signifikan, bukan hanya dari omongan  tetapi tindakan. Masalah ini dapat dijadikan pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan. Terimkasih

Referensi : http://www.hakcipta.net/ ,http://id.wikipedia.org/wiki/Cipta.


Kamis, 22 Maret 2012

Tanggapan Masalah Pembajakan


Nama : Siti Istiqomah
NPM/ Kelas : 36410594/ 2ID04
Tugas : HUKUM INDUSTRI

Tanggapan Mengenai Masalah Pembajakan Pada Hak Kekayaan Intelektual

A.  Latar Belakang Masalah Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Dalam masalah pembajakan HKI yang kian marak kali-kali ini, banyak dari pelaku yang terlibat berasal dari masyarakat kita sendiri. Masalah HKI pada pembajakan baik pembajakan software ataupun yang lainya memang tidak bisa di hindarkan dari problem masyarakat indonesia bahkan dunia. Banyak dari mereka yang dengan sengaja menjadikan ini semua sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan dengan tidak memperdulikan kerugian hak royalti yang telah mereka ambil.
Menurut saya, Pembajakan software yang kelompok 1 jadikan kasus merupakan kasus HKI yang menyangkut tentang desain industri. Dimana kasus ini sangat berkaitan dengan industri pemasaran dengan keuntungan yang melimpah. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Yang terdiri dari beberapa hak ekslusif tentang pemegang hak desain industri. Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
B.       Faktor-faktor Pembajakan
Banyak sekali faktor-faktor atau latar belakang pelaku dalam melakukan pembajakan. Baik pembajakan software atau pembajakan lain yang melanggar HKI itu sendiri. Menurut saya, bukan bermaksud untuk membenarkan namun masalah pembajakan bukan merupakan hal baru di negara ini. Masalah pembajakan masih saja menghantui industri kreatif dalam negeri. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan angka pembajakan. Namun nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab maraknya pembajakan adalah faktor ekonomi. Mahalnya software berlisensi dianggap sebagai salah satu pemicu pembajakan. Tapi rupanya alasan itu dianggap tak sepenuhnya benar.
     "Kata siapa karena software berlisensi itu mahal. Ada salah satu anggota kami yang membuat software untuk UKM. Itu dijual hanya Rp 50 ribu. Tapi ternyata masih dibajak juga. Software hasil bajakannya tersebut dijual Rp 20 ribu. Hal ini sangat disayangkan. Karena dengan maraknya pembajakan, khususnya untuk software, banyak yang dirugikan. Selain produsen pembuat software, negara juga kehilangan pemasukan dari sektor pajaknya. "Dari software bisnis saja, potential lostnya di tahun ini mencapai US$ 886 juta. Angka ini naik dari tahun sebelummya yang berkisar US$ 544juta,"
Berdasarkan data dari BSA (Business Software Alliance) saat ini Indonesia menempati peringkat ke 12 negara-negara pengguna software bajakan. Di tahun 2009, tingkat penggunaan software bajakan meningkat menjadi 86 persen dari tahun sebelumnya yang berkisar 85 persen. "Itu data dari IDC, tahun 2009 tingkat pembajakan software 86 persen. Artinya dari 100 software yang diinstal ke komputer, sebanyak 86 di antaranya bajakan. Bajakan di sini bisa berarti memang softwarenya bajakan dari awal atau penggunaan software yang tidak sesuai dengan lisensinya,".
Sewajarnya kita sebagai masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan sarana dan prasarana ynag telah ada. Jika kita tergolong mampu untuk membeli yang asli kenapa tidak??. Namun dapat ditambahkan disini adalah peran serta dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk selalu memberikan rasa saling percaya untuk indonesia yang  lebih baik kedepannya. STOP PEMBAJAKAN!!!

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1pr20WIfq
http://inet.detik.com/read/2010/12/23/082758/1531230/398/pembajakan-bukan-karena-faktor-ekonomi-semata.

Sabtu, 10 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Siti Istiqomah
Kelas/NPM: 36410594
Tugas : Hak Kekayaan Intelektual

A.     Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) atau istilah lain yang sering digunakan dalam berbagai  literatur lain seperti:  Intellectual Property Right (IPR), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Milik Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Terdapat beberapa ruang lingkup yang terkandung dalam Hak kekayaan intelektual atau HKI antara lain yaitu:
1.         Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas yang telah mereka berikan. Dengan kata lain Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang memuat tentang hak cipta adalah: UU No. 19 Tahun 2002.

Dalam hak cipta mengandung dua hak yang melengkapinya yaitu: Hak Moral, contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. Hak Ekonomi adalah hak ekonomi yang berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis contohnya: Mp3, vcd,dan dvd bajakan. Sifat-sifat yang terkandung dalam hak cipta antara lain adalah hak yang dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, dan hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara hukum.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

B.      Hak Atas Kekayaan Industri

1.    Hak Paten
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Dalam pengertian lain hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1  tentang Paten. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. Subjek yang dapat dipatenkan secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.  Hak Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

2.1              Jenis- Jenis Merek

a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

2.2         Fungsi Merek

a.  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
c.   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
d.   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

2.3       Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.