Sabtu, 02 Juni 2012

Tanggapan Mengenai Hak Cipta



Tanggapan Mengenai Hak Cipta

Nama  : Siti Istiqomah
NPM   : 36410594
Tugas  : Hukum Industri

A.           Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Sejarah hak cipta di Indonesia dimulai pada tahun 1958, yaitu pada saat Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

B.            Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

C.           Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
a.    Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahirsuatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.    Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
c.    Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

D.           Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2.         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kpada orang atau pihak lain,
3.         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4.         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5.         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kpada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kpada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dpt dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dpt pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

E.            Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

F.            Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

G.      Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta Penjiplakan Batik Antara Sesama Pengrajin.
Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ataupun karya seni lainnya pada umumnya mempunyai alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut. Banyak alasan yang mendasari mereka melakukan hal tersebut, seperti minimnya wawasan mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta, mahalnya biaya hak cipta yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan pendaftaran hak cipta. Karena menurut saya sebagai masyarakat yang ikut merasakan dampak kenaikan harga yang semakin hari semakin menggila maka, secara otomatis masyarakt kita akan lebih mengutamakan kebutuhan primer mereka. Memang tidak bisa di salahkan pemerintah dalam membut kebijakan yang serba berduit dengan kata lain tidak gratis. Oleh karena itu banyak terjadi peristiwa ataupun kasus  penjiplakan dengan meniru motif batik yang dibuat oleh sesama pengrajin. Seharusnya kasus tersebut memang tidak seharusnya terjadi, karena seharusnya sesama pengrajin batik harus saling mengisi untuk membuat batik menjadi lebih besar nama, kualitas dan mutunya.
Diperlukan suatu himbauan yang  nyata dan terperinci yang harus dilakukan oleh segenap intansi yang terkait untuk melakukan perubahan yang signifikan, bukan hanya dari omongan  tetapi tindakan. Masalah ini dapat dijadikan pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan. Terimkasih

Referensi : http://www.hakcipta.net/ ,http://id.wikipedia.org/wiki/Cipta.


Kamis, 22 Maret 2012

Tanggapan Masalah Pembajakan


Nama : Siti Istiqomah
NPM/ Kelas : 36410594/ 2ID04
Tugas : HUKUM INDUSTRI

Tanggapan Mengenai Masalah Pembajakan Pada Hak Kekayaan Intelektual

A.  Latar Belakang Masalah Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Dalam masalah pembajakan HKI yang kian marak kali-kali ini, banyak dari pelaku yang terlibat berasal dari masyarakat kita sendiri. Masalah HKI pada pembajakan baik pembajakan software ataupun yang lainya memang tidak bisa di hindarkan dari problem masyarakat indonesia bahkan dunia. Banyak dari mereka yang dengan sengaja menjadikan ini semua sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan dengan tidak memperdulikan kerugian hak royalti yang telah mereka ambil.
Menurut saya, Pembajakan software yang kelompok 1 jadikan kasus merupakan kasus HKI yang menyangkut tentang desain industri. Dimana kasus ini sangat berkaitan dengan industri pemasaran dengan keuntungan yang melimpah. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Yang terdiri dari beberapa hak ekslusif tentang pemegang hak desain industri. Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
B.       Faktor-faktor Pembajakan
Banyak sekali faktor-faktor atau latar belakang pelaku dalam melakukan pembajakan. Baik pembajakan software atau pembajakan lain yang melanggar HKI itu sendiri. Menurut saya, bukan bermaksud untuk membenarkan namun masalah pembajakan bukan merupakan hal baru di negara ini. Masalah pembajakan masih saja menghantui industri kreatif dalam negeri. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan angka pembajakan. Namun nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab maraknya pembajakan adalah faktor ekonomi. Mahalnya software berlisensi dianggap sebagai salah satu pemicu pembajakan. Tapi rupanya alasan itu dianggap tak sepenuhnya benar.
     "Kata siapa karena software berlisensi itu mahal. Ada salah satu anggota kami yang membuat software untuk UKM. Itu dijual hanya Rp 50 ribu. Tapi ternyata masih dibajak juga. Software hasil bajakannya tersebut dijual Rp 20 ribu. Hal ini sangat disayangkan. Karena dengan maraknya pembajakan, khususnya untuk software, banyak yang dirugikan. Selain produsen pembuat software, negara juga kehilangan pemasukan dari sektor pajaknya. "Dari software bisnis saja, potential lostnya di tahun ini mencapai US$ 886 juta. Angka ini naik dari tahun sebelummya yang berkisar US$ 544juta,"
Berdasarkan data dari BSA (Business Software Alliance) saat ini Indonesia menempati peringkat ke 12 negara-negara pengguna software bajakan. Di tahun 2009, tingkat penggunaan software bajakan meningkat menjadi 86 persen dari tahun sebelumnya yang berkisar 85 persen. "Itu data dari IDC, tahun 2009 tingkat pembajakan software 86 persen. Artinya dari 100 software yang diinstal ke komputer, sebanyak 86 di antaranya bajakan. Bajakan di sini bisa berarti memang softwarenya bajakan dari awal atau penggunaan software yang tidak sesuai dengan lisensinya,".
Sewajarnya kita sebagai masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan sarana dan prasarana ynag telah ada. Jika kita tergolong mampu untuk membeli yang asli kenapa tidak??. Namun dapat ditambahkan disini adalah peran serta dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk selalu memberikan rasa saling percaya untuk indonesia yang  lebih baik kedepannya. STOP PEMBAJAKAN!!!

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1pr20WIfq
http://inet.detik.com/read/2010/12/23/082758/1531230/398/pembajakan-bukan-karena-faktor-ekonomi-semata.

Sabtu, 10 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Siti Istiqomah
Kelas/NPM: 36410594
Tugas : Hak Kekayaan Intelektual

A.     Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) atau istilah lain yang sering digunakan dalam berbagai  literatur lain seperti:  Intellectual Property Right (IPR), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Milik Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Terdapat beberapa ruang lingkup yang terkandung dalam Hak kekayaan intelektual atau HKI antara lain yaitu:
1.         Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas yang telah mereka berikan. Dengan kata lain Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang memuat tentang hak cipta adalah: UU No. 19 Tahun 2002.

Dalam hak cipta mengandung dua hak yang melengkapinya yaitu: Hak Moral, contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. Hak Ekonomi adalah hak ekonomi yang berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis contohnya: Mp3, vcd,dan dvd bajakan. Sifat-sifat yang terkandung dalam hak cipta antara lain adalah hak yang dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, dan hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara hukum.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

B.      Hak Atas Kekayaan Industri

1.    Hak Paten
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Dalam pengertian lain hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1  tentang Paten. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. Subjek yang dapat dipatenkan secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.  Hak Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

2.1              Jenis- Jenis Merek

a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

2.2         Fungsi Merek

a.  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
c.   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
d.   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

2.3       Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.


Senin, 28 November 2011


Nama : Siti Istiqomah
Kelas : 2iD04
NPM : 36410594
Tugas : Ilmu Sosial Dasar

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
            Pertentangan sosial di dalam masyarakat merupakan salah satu konflik yang biasanya timbul dari berbagai faktor-faktor sosial yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Pertentangan sosial ataupun konflik adalah salah satu konsekuensi dari adanya perbedaan-perbedaan dan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat misalnya peluang hidup, gengsi, hak istimewa, dan gaya hidup. Berikut ini merupakan faktor-faktor yang menyebabkan pertentangan sosial:

A.      Perbedaan  Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu di dalam manifestasi pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Secara psikologis ada 2 jenis kepentingan dalan diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Individu satu berbeda dengan individu yang lainya. Berikut ini merupakan faktor perbedaan  tersebut:
a.    Faktor Bawaan
b.    Faktor Lingkungan Sosial
Kedua faktor diatas merupakan suatu contoh faktor yang dapat menimbulkan suatu perbedaan. Perbedaan disini dibedakan atas faktor bawaan yaitu suatu faktor yang memang timbul berdasarkan faktor perasaan ataupun bawaan seorang individu dalam menyelesaikan masalahnya. Faktor yang lainnya adalah faktor lingkungan sosial yang merupakan suatu faktor yang terjadi sangat dekat dengan lingkunagn sekitar kita. Sebagaimana kita tahu, lingkungan merupakan suatu tempat pendidikan yang paling dekat dengan diri setiap individu yang dapat menentukan baik tidaknya seorang individu di dalam lingkungan sosialnya.

B.       Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka dan diskriminasi ini merupakan tindakan yang dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Dalam kaitan dengan dasar kebutuhan pribadi, prasangka menunjukkan pada aspek sikap. Sedangkan untuk diskriminasi menunjukkan pada aspek-aspek tindakan.
Menurut Gordon Allproc (1958) ada 5 pendekatan dalam menentukan sebab terjadinya prasangka:
1.        Pendekatan Historis
Didasarkan atas teori Pertentangan Kelas yaitu menyalahkan kelas rendah yang imperior,   dimana mereka yang tergolong dalam kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah).
2.         Pendekatan Sosio Kultural dan Situasional
 Meliputi mobilitas sosial, konflik antar kelompok, stigma perkantoran dan sosialisasi.
3.         Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan kepada faktor kepriadian sebagai penyebab prasangka (Teori Frustasi Agresi).
4.        Pendekatan Fenomenologis
Ditekankan bagaimana individu memandang/mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5.        Pendekatan Naive
Menyatakan bahwa prasangka lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.

CEthnosentrisme dan Stereotype
      Etnosentrisme merupakan sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan menggunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri. Dan diajarkan kepada anggota kelompok secara sadar atau tidak, bersama-sama dengan nilai kebudayaan.
Sedangkan stereotype merupakan suatu tanggapan dan anggapan yang bersifat jelek dan tantangan mengenai sifat-sifat dan watak pribadi orang/golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya subjektif.

D.  Konflik dalam Kelompok
      Konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.
a.  Cara-cara pemecahan konflik
1.    Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan     dengan "kami mengalah", "kami keluar", "kami membentuk kelompok sendiri".
2.    Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.
3.    Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4.    Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
5.    Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6.    Integration
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.

E.   Integrasi Masyarakat dan Nasional
       Integrasi Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi masyarakat dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupakan tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya
a.  Bentuk Integrasi sosial 

Asimilasi yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli. 
Alkulturasi , yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
b.    Faktor-Faktor terjadinya masalah sosial
1.      Faktor Internal :
Faktor yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri, karena biasanya timbul dari suatu perasaan yang dialami oleh seorang individu itu sendiri.
·         Kesadaran diri sebagai makhluk sosial
·         Tuntutan kebutuhan
·         Jiwa dan semangat gotong royong
2.        Faktor External 
Faktor yang berasal dari luar diri individu itu sendiri, karena biasanya timbul dari suatu masalah yang dialami oleh seorang individu itu sendiri di dalam lingkungan sosialnya.
·         Tuntutan perkembangan zaman
·         Persamaan kebudayaan
·         Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
·         Persaman visi, misi, dan tujuan
·         Sikap toleransi
·         Adanya kosensus nilai
·         adanya tantangan dari luar
c.         Syarat Berhasilnya Integrasi Sosial
1.    Untuk meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.
2.     Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.
Integrasi Nasional perlu adanya suatu jiwa, suatu azas spiritual, suatu solidaritas yang besar yang terbentuk dari perasaan yang timbul sebagai akibat pengorbanan yang telah dibuat dan bersedia dibuat lagi pada masa depan.
Sumber : WWW. Wikiepedia.com.

http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

Selasa, 27 September 2011

Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar


Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Nama : Siti Istiqomah
Kelas/NPM : 2ID04/ 36410594
Tugas : Ilmu Sosial Dasar

1.1 Pengertian
Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar merupakan sekelompok ilmu sosial yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kepekaan mahasisiwa/i yang  berkenaan dengan lingkungan Alamiah, lingkungan sosial dan lingkungan budaya. Karena Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas :
1. Kemampuan Akademik
2. Kemampuan Profesi
3. Kemampuan Pribadi
Ilmu sosial dasar didalam perguruan tinggi merupakan salah satu mata kuliah softskill yang merupakan mata kuliah yang wajib diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Mata kuliah ini menitikberatkan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian para mahasiswa/i, berbeda dengan mata kuliah bantu adalah yang bertujuan untuk menopang keahlian dalam disiplin ilmunya dan mencangkup keahlianya.
Sedangkan secara umum Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi,psikologi sosial. Kelompok ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepekaan mahasisiwa berkenaan dengan lingkungan Alamiah, lingkungan sosial dan lingkungan budaya.

1.2 Tujuan Ilmu Sosial Dasar
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum yang menelaah masalah-masalah umum yang sebagian terjadi didalam masyarakat. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan dalam pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya untuk mencari solusi dari masalah tersebut.
c. Menyadari setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
d. Memahami jalan pikiran para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
e. Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian masyarakat agar memperoleh wawasan pemikiran mereka dapat lebih luas.
Intinya,dalam mempelajari  ilmu sosial dasar dapat seorang individu baik umum bisa menjadikan ilmu ini dapat diterapkan dikehidupan masyarakat, berbanngsa dan bertanah air untuk memperkuat jiwa nasionalis bangsa.
1.3  Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan-bahan dan pembahasan dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dala mmasyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
3. Masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Berdasarkan bahan kajian disebut diatas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan didalam kehidupan nyata di masyarakat.
Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan, dari kedelapan pokok bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya : 

1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan warga Negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan.
7. Masalah pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu teknologi untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Referensi:
 Harwatiyoko dan Neltje F. Kaltuuk. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta. 1996