Selasa, 24 Mei 2011

Tulisan Ekonomi

Lawrence Robert Klein

Peranan tokoh dalam perkembangan ekonomi sangatlah bermanfaat bagi dunia ekonomi saat ini.Salah satu contoh tokoh yang sangat berperan adalah , Lawrence Robert Klein. Lahir di Omaha, Nebraska pada 1920 dan berasal dari keturunan Yahudi. Atas karyanya menciptakan model penghitungan untuk memperkirakan trend ekonomi di bidang ekonometrik di Universitas Pennsylvania, ia dianugerahi Hadiah Nobel Ekonomi pada 1980. Secara spesifik "Untuk penciptaan model ekonomi dan penerapannya pada analisis fluktuasi ekonomi dan kebijakan ekonomi."
Profesor Klein begitu panggilan akrabnya ia lulusan Universitas California, Berkeley, di mana ia memulai model penghitungannya, ia menerima PhD di Institut Teknologi Massachusetts(MIT) pada 1944.Klein kemudian pindah ke Cowles Commission for Research in Economics, yang saat itu ada di Universitas Chicago, kini Cowles Foundation. Di sana ia membangun sebuah model ekonomi Amerika Serikat untuk memperkirakan pengembangan fluktuasi bisnis dan mempelajari efek kebijakan ekonomi politik pemerintah. Setelah Perang Dunia II, Klein menggunakan modelnya untuk memperkirakan dengan besar harapan-harapan umum, bahwa akan ada kemajuan ekonomi daripada depresi. Ia memperkirakan dengan tepat bahwa resesi akan terjadi di akhir Perang Korea.
Pada 1959, Klein dianugerahi “John Bates Clark Medal”, salah satu dari 2 hadiah paling bergengsi di bidang ekonomi. Di Universitas Michigan, Klein mengembangkan model ekonomi makro yang dipertinggi, khususnya model Klein-Goldberger yang terkenal, dibuat dengan Arthur Goldberger, yang berdasarkan pada dasar yang diletakkan Profesor Jan Tinbergen dari Belanda, yang kemudian memenangkan Penghargaan Bank Swedia dalam Ilmu Ekonomi untuk mengenang Alfred Nobel pada 1969. Klein berbeda dengan Tinbergen dengan menggunakan teori ekonomi alternatif dan teknik statistik yang berbeda.
Klein pindah ke Inggris pada 1954, di Inggris, Klein mengembangkan model ekonomi Britania Raya di Universitas Oxford, sebelum kembali ke Amerika Serikat pada 1958 untuk bergabung dengan Jurusan Ekonomi di University of Pennsylvania. Ia menjadi "Profesor Benjamin Franklin dalam Ilmu Ekonomi dan Keuangan" di Wharton Business School pada 1968.
Pada awal 1960-an Klein menjadi pemimpin "Brookings-SSRC Project" utama untuk membangun model ekonometrik yang lebih detail untuk merencanakan pembangunan ekonomi AS dalam jangka pendek. Belakangan pada 1960-an, Klein membangun Wharton Econometric Forecasting Model. Model ini, lebih kecil daripada model Brookings, memperoleh reputasi baik atas analisisnya pada keadaan bisnis, digunakan untuk memperkirakan fluktuasi termasuk produk nasional, ekspor, investasi, dan konsumsi, dan untuk memplajari efeknya dalam perubahan perpajakan, ekspeditur publik, harga minyak, dll.
Profesor Klein mendirikan Wharton Econometric Forecasting Associates atau WEFA, (kini Global Insight). Di akhir 1960-an ia adalah penggagas dan pemimpin riset aktif dalam proyek LINK mereka, yang juga disebutkan dalam kutipan Nobelnya. Tujuannya adalah menciptakan model ekonomi global pertama di dunia, menghubungan model-model di banyak negeri agar efek perubahan ekonomi sebuah negeri membayang di negeri lain.
Pada 1976, Klein adalah koordinator angkatan tugas ekonomi Jimmy Carter sebelum pemilu presiden AS. Ia menolak undangan untuk bergabung dengan pemerintahan Carter. Klein juga menjadi pimpinan Econometric Society dan American Economic Association (1977). Kutipan Nobelnya menyimpulkan “Sedikit, jika tak banyak, pekerja riset di bidang empiris ilmu ekonomi, memiliki begitu banyak pengganti dan dampak besar begitu seperti Lawrence Klein."
            Begitu besar peranan yang sudah diberikan oleh Profesor Lawrence Robert Klein dalam dunia ekonomi bukan hanya dalam hal model ekonomi dan penerapannya pada analisis fluktuasi ekonomi dan kebijakan ekonomi.Dan model Ekonometrik yang lebih detail untuk merencanakan pembangunan ekonomi AS pada saat itu, namun model Ekonomi global yang dapat menghubungkan model-model dibanyak negeri supaya terjadi keseragaman yang standart.

Tulisan

My LivE IS Remember

 Disaat bangsa ini disebut sebagai bangsa yang kaya, bangsa yang makmur, bangsa yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Dilain sisi, sisi miris kehidupan bangsa Indonesia, saya selalu melihat ketidakadilan disana. Disaat yang punya uang berkuasa dengan segenggam uang milyaran rupiah ditangannya, sebagian orang disana memeras keringat siang malam, kaki jadi kepala, kepala jadi kaki.
 Oh Tuhan,,,, hanya engkau yang maha adil, Engkau yang memberi kami nafas tanpa bayar, Engkau yang memberi kasih tanpa meminta. Kelak,.,, saya ingin bisa selalu menolong orang lain,, bila perlu menolong Indonesia!!
            Bukan hanya satu atau dua orang yang meraskan hidup susah tanpa uang, saya pun meraskan. UANG!! Bak mata pisau yang tak ingat keluarga, saudara, bahkan orang tua. Apa yang gratis didunia ini??? Coba anda lihat potret kehidupan ini dengan mata hati nurani anda. Apakah anda membagi sebagian uang anda yan berjumlah milyaran bahkan mungkin saya saja tidak bisa menghitung berapa jumlah digit nol jumlah uang anda??.
            “Berbagilah disaat kita masih bisa berbagi, dan mengasihilah selagi masih ada kasih dihati ini”. Itu kutipan yang saya buat sendiri kutipan yang selalu saya ingat ketika saya khilaf dan sombong. IngsyALLAH,, Allah SWT selalu memberikan kesempatan terindahnya bagi hambaNYA yang senantiasa mengingat.

Poltranas

Nama: Siti Istiqomah
Kelas/ NPM : 1ID03 / 36410594
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan
 BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.   Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dilihat dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Berikut ini pengertian Politik dari segi kepentingannya penggunanya yaitu:

1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, menitikberatkan pada adanya:

Ø proses pertimbangan

Ø menjamin terlaksananya suatu usaha

Ø pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara yang merupakan tempat tinggal dan sember mata pencaharian.
Dengan demikian, hal-hal yang dibicarakan berkaitan dengan politik adalah:
a. Negara
Merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat. Sebagai contoh kebijakan Negara adalah menaikan tarif dasar listrik.

b. Kekuasaan
Merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, bagaimana kekuasaan itu dijalankan, dan bagimana tanggung jawabnya kepada rakyat yang telah memilihnya. Contohnya adalah kekuasaan presiden dalam pembebasan anak buah kapal sinar kudus dari pembajakan di Somalia.

c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat serta taatilah dan patuhilah keputusan yang telah dibuat dengan sadar dan bijaksana.

d. Kebijakan umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat


Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik .
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yaitu negara menginginkan menjadi Negara yang aman, damai, makmur, dan sejahtera, yang berdasarkan pada:
Ø Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara, ideologi Negara, dan sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di indonesia
Ø UUD 1945
Merupakan sumber konstitusional Negara Republik Indonesia.
Dan tambahan dasar pemikiran yang lain adalah  Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang  sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.


C.  Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
 Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakanbahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang didalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Presiden dipilih langsung oleh rakyat supaya lebih memperhatikan Kesejahteraan, Keadilan dan Keamanan masyarakat dan negaranya.




Sumber:
http://s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17753/draft-4.doc

Kamis, 28 April 2011

Ketahanan Nasional

NAMA : SITI ISTIQOMAH
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 36410594
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Disini penulis akan menjelaskan definisinya agar lebih jelas.
 
   A. Penjelasan dari Arti Ketahanan Nasional

   Tantangan  adalah suatu hal/upaya yang bersifat dan bertujuan menggugah kemampuan. Untuk mempelajari kekurangan seseorang dan kemudian maju untuk mengatasi segala hambatan. Untuk menarik peluang, kekuatan, dan persahabatan yang didambakan oleh setiap masyarakat indonesia.

  
  Ancaman adalah  suatu hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis untuk mencapai keinginan bangsa indonesia yang lebih baik dengan segala perubahan dan kebijaksanaan yang ada. 
 Ancaman terdiri dari ancaman dari dalam negeri dan luar negeri.
a). Ancaman dari dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia yang biasanya kurang puas akan sesuatu yang telah diputuskan atau disepakati masyarakat indonesia itu sendiri yang mengancam bangsanya.
b). Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri yang menggangu kedaulatan ataupun batsa teritorial yang telah disepakati.

   Hambatan  adalah suatau hal yang bersifat melemahkan tidak menguatkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam.
   
   Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

  Ketangguhan  adalah kekuatan yang menguatkan sehingga menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

  Identitas  yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya yang menjadikan suatu bangsa dengan kecirikhasannya.

  Integritas  yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional yang bersifat semangat.


   B. Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Setelah kita mengetahui arti dari ketahanan Nasional secara mendetail sekarang penulis akan menjelaskan sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain:
    
    a). Mandiri 
   Mandiri  adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain dan apapun tentang orang lain.
   b). Dinamis 
  Dinamis Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik untuk mencapai keinginan masyarakat indonesia yang  lebih baik.
  c).Wibawa 
  Wibawa adalah Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional. Sehingga akan semakin dihargai oleh negara lain bahkan mendapatkan perhatian untuk dunia.

   d). Konsultasi dan Kerjasama 
  Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata yang akan membuat ketahanan negar indonesia menjadi lemah.


   C. Asas – Asas Ketahanan Nasional
   Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11) :

     a). Asas kesejahteraan dan keamanan.
    Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional yang ada suatu negara dapat dilihat dari asas kesejahteraan dan keamanannya.

          b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu.
        Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang tidak memihak akan hal apapun.

        c). Asas kekeluargaan
      Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif yang akan merusak ketahanan nasional indonesia.


   D. Aspek - Aspek Ketahanan Nasional
          
            a). Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.

        b). Aspek Sosial Budaya
    Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

       c). Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
       

      d). Aspek Politik
     Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 yan telah disepakati dan dibuat.

      e). Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila






Sumber :
http://riechihuhu.wordpress.com/2010/04/20/ketahanan-nasional/
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000.

Kamis, 07 April 2011

Puisi Untuk Indonesiaku

Nampak Kelihatan Rupawan Indonesiaku

Dibawah Naungan Garuda
Yang Selalu Berdiri Tegak dan Kokoh
Mencengkaram dengan genggaman yang kuat
Dari Sabang sampai Merauke
           
NKRI, Menurut saya Nampak Indah Rupawan Indonesiaku
           
Yang menjadi pijakan,
            Tempat bangsa ini berdiri
            Yang menjadi Penghasilan,
            Tempat bangsa ini mencari uang

Yang menjadi  Mimpi,
Tempat berjuta mimpi anak bangsa digantungkan
Yang menjadi Teladan,
Tempat bangsa ini dengan keramahtamahan

            INDONESIA ,
Akulah pemuda yang beruntung
            Dilahirkan dan dibesarkan
            Dibawah naungan Garuda Indonesia

Akulah darah yang mengalir berwarna merah
Dilengkapi Tulang penompang tubuh berwarna putih
Yang akan terus mengalir dan Mengucap
 KATA “ MERAH PUTIH “


Senin, 28 Maret 2011

Wawasan Nusantara

NAMA : SITI ISTIQOMAH
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 36410594
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Pengertian Wawasan Nusantara

            Wawasan nusantara yang sering disingkat wasantara berasal dari kata wawas (dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat.. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai            kepulauan yang saling terikat dan terkait satu sama lain.

            Sehingga wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa yang berada dalam suatu kepulauan  dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang menyikapinya dengan kondisi yang  beraneka ragam (definisi ini menurut versi saya). Sedangkan definisi secara global sebagai bangsa Indonesia, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
            Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
 1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
           
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

Wawasan Nusantara dalam Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".         .
Arah pandang atau pengertian  wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam

Adalah arah pandang bangsa Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Menurut Dinas Hidrografi Angkatan Laut, Indonesia terdiri dari kurang lebih 17.334 pulau.
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.

2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
Adalah arah pandang bangsa Indonesia yang bersangkutan dengan wilayah atau perbatasan Indonesia antara benua Asia dan Australia.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai). Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah.



 Daftar Pustaka :
Sugiono,Sugiharso dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan Mts Kls
VIII.Surabaya:Adi Perkasa.

Rahayuningsih,Fajar dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kls V. Surabaya:Adi Perkasa.

Hak dan Kewajiban NKRI

NAMA : SITI ISTIQOMAH
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 36410594
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 
   Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  Berdasarkan dengan isi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat ( 1 ) “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dan Negara kesatuan adalah Negara yang di dalamnya hanya ada satu kekuasaan pemerintah. Kekuasaan pemerintah itu ada ditangan pemerintah pusat.
  
  Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI. NKRI adalah Negara yang wilayahnya membentang antara kota Sabang dan Kota Merauke. Kota Sabang terletak disebelah paling barat Indonesia dan Kota Merauke disebelah timur Indonesia. Kota Sabang berada di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kota Merauke berada di wilayah provinsi Papua.


     Posisi Astronomis dan Geografis NKRI
  Indonesia terletak dibenua ASIA, tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di 6˚ lintang utara ( LU ) - 11˚ lintang selatan ( LS ) dan 95˚ bujur timut ( BT ) - 141˚ bujur timur ( BT ). Wilayah Indonesia dilewati garis khatulistiwa. Oleh karena itu, Indonesia memiliki dua musim. Yakni musim penghujan dan musim kemarau.
Indonesia diapit oleh dua benua,yakni samudra Hindia dan samudra Pasifik. Samudra Hindia terletak disebelah selatan dan barat daya Indonesia. Adapun samudra Pasifik terletak disebelah timur Indonesia.
   Batas Wilayah NKRI
1).UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a.  Didarat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.  Dilaut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.  Diudara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
2). Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
3). Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

   Batas Wilayah Yurisdiksi 
   Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.

Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum intern

Nama resmi Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hari kemerdekaan
17 Agustus 1945
Warna bendera
Merah Putih
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya
Bahasa resmi
Bahasa Indonesia
Nama ibu kota
Jakarta
Luas wilayah
5.193.252 km
Jumlah penduduk
241.973.880 (Perkiraan 2005)
Jumlah Provinsi
33 Provinsi


   Pembagian kekuasaan dalam pembentukan suatu Negara
   Pembagian kekuasaan tidak sama dengan pemisahaan kekuasaan. Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan Negara dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. 
  John Locke, seorang negarawan Inggris, Ia membagi kekuasaan Negara atas tiga bagian atau bidang yaitu:
1). Kekuasaan Legislatif, ialah kekuasaan membuat undang-undang.
2). Kekuasaan Eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3). Kekuasaan Federatif, ialah kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perag dan damai, membuat perserikatan dan aliasi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan  di luar negeri.
   Montesquieu, seorang pengarang, ahli politik dan filsafat Perancis mengadaka pula pemisahaan kekuasaan Negara.
Ajaran Montesquieu ini disebutkan dalam bukunya yang berjudul : “ Esprit de lois (1748)”.
Ia membagi kekusaan negar atas tiga bidang, yaitu :
1). Kekuasaan Legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2). Kekuasaan Eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
3). Kekuasaan Yudikatif, ialah kekuasaan untuk mengawasi undang-undang yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan ( Mahkamah Agung dan Pengadilan bawahanya).
Ajaran Montasqueiu ini dikenal dengan ajaran TRIAS POLITICA.

   Pancasila sebagai Dasar negara dan Ideologi Negara
  Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Tantular. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Panca berarti lima, sila berarti berbatu sendi,alas,prinsip atau dasar. Pancasila juga berarti ‘ Pelaksanaan kesusilaan yang lima”. Atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang abadi.
   
   Istilah Pancasila dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Kelahiran Pancasila.
UUD 1945.
   
   Dalam sejarah Indonesia, peran UUD 1945   mengalami pasang surut. Pada awal kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 sempat diabaikan. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret presiden. Isi dekret presiden tersebut adalah mengembalikan UUD 1945 sebagai undang – undang dasar. Meski demikian, dalam kenyataannya, UUD 1945 masih meng Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan  yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.   

  Hak Dan Kewajiban Bangsa Indonesia Dalam UUD 1945

    BERDASARKAN PASAL 28
   Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : Hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Sedangkan Kewajiban adalah  Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya : Melaksanakan tata tertib di sekolah , Membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti dalam pesan tersebut  adalah: Hak berserikat dan berkumpul.

   Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
 
   Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

  Fungsi pasal 28
  Pasal 28A
  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
   Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.






Daftar Pustaka

Sugiono,Sugiharso dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan Mts Kls
VIII.Surabaya:Adi Perkasa.

Rahayuningsih,Fajar dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kls V. Surabaya:Adi Perkasa.