Kamis, 22 Maret 2012

Tanggapan Masalah Pembajakan


Nama : Siti Istiqomah
NPM/ Kelas : 36410594/ 2ID04
Tugas : HUKUM INDUSTRI

Tanggapan Mengenai Masalah Pembajakan Pada Hak Kekayaan Intelektual

A.  Latar Belakang Masalah Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Dalam masalah pembajakan HKI yang kian marak kali-kali ini, banyak dari pelaku yang terlibat berasal dari masyarakat kita sendiri. Masalah HKI pada pembajakan baik pembajakan software ataupun yang lainya memang tidak bisa di hindarkan dari problem masyarakat indonesia bahkan dunia. Banyak dari mereka yang dengan sengaja menjadikan ini semua sebagai lahan bisnis yang sangat menguntungkan dengan tidak memperdulikan kerugian hak royalti yang telah mereka ambil.
Menurut saya, Pembajakan software yang kelompok 1 jadikan kasus merupakan kasus HKI yang menyangkut tentang desain industri. Dimana kasus ini sangat berkaitan dengan industri pemasaran dengan keuntungan yang melimpah. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Yang terdiri dari beberapa hak ekslusif tentang pemegang hak desain industri. Berbicara hak eksklusif dari pemegang hak desain industri tentunya harus dipahami seberapa eksklusif hak tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU Desain industri ditegaskan bahwa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri mencakup pada: Pertama, hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya; dan Kedua, hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Hak Desain Industri diberikan oleh negara sebagai hak ekslusif atas desain industri dengan prinsip bahwa desain tersebut memenuhi kriteria baru dan belum pernah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Desain Industri. Lebih jelasnya dalam ketentuan ini disyaratkan bahwa desain industri tidak/belum digunakan atau diumumkan secara resmi di Indonesia dan di luar negeri. Desain industri dinyatakan sebagai desain baru harus memenuhi kriteria tidak digunakan atau diumumkan dalam waktu 12 bulan sebelum didaftarkan.
B.       Faktor-faktor Pembajakan
Banyak sekali faktor-faktor atau latar belakang pelaku dalam melakukan pembajakan. Baik pembajakan software atau pembajakan lain yang melanggar HKI itu sendiri. Menurut saya, bukan bermaksud untuk membenarkan namun masalah pembajakan bukan merupakan hal baru di negara ini. Masalah pembajakan masih saja menghantui industri kreatif dalam negeri. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan angka pembajakan. Namun nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab maraknya pembajakan adalah faktor ekonomi. Mahalnya software berlisensi dianggap sebagai salah satu pemicu pembajakan. Tapi rupanya alasan itu dianggap tak sepenuhnya benar.
     "Kata siapa karena software berlisensi itu mahal. Ada salah satu anggota kami yang membuat software untuk UKM. Itu dijual hanya Rp 50 ribu. Tapi ternyata masih dibajak juga. Software hasil bajakannya tersebut dijual Rp 20 ribu. Hal ini sangat disayangkan. Karena dengan maraknya pembajakan, khususnya untuk software, banyak yang dirugikan. Selain produsen pembuat software, negara juga kehilangan pemasukan dari sektor pajaknya. "Dari software bisnis saja, potential lostnya di tahun ini mencapai US$ 886 juta. Angka ini naik dari tahun sebelummya yang berkisar US$ 544juta,"
Berdasarkan data dari BSA (Business Software Alliance) saat ini Indonesia menempati peringkat ke 12 negara-negara pengguna software bajakan. Di tahun 2009, tingkat penggunaan software bajakan meningkat menjadi 86 persen dari tahun sebelumnya yang berkisar 85 persen. "Itu data dari IDC, tahun 2009 tingkat pembajakan software 86 persen. Artinya dari 100 software yang diinstal ke komputer, sebanyak 86 di antaranya bajakan. Bajakan di sini bisa berarti memang softwarenya bajakan dari awal atau penggunaan software yang tidak sesuai dengan lisensinya,".
Sewajarnya kita sebagai masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan sarana dan prasarana ynag telah ada. Jika kita tergolong mampu untuk membeli yang asli kenapa tidak??. Namun dapat ditambahkan disini adalah peran serta dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk selalu memberikan rasa saling percaya untuk indonesia yang  lebih baik kedepannya. STOP PEMBAJAKAN!!!

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/1810893-hak-desain-industri-ditinjau-dari/#ixzz1pr20WIfq
http://inet.detik.com/read/2010/12/23/082758/1531230/398/pembajakan-bukan-karena-faktor-ekonomi-semata.

Sabtu, 10 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Siti Istiqomah
Kelas/NPM: 36410594
Tugas : Hak Kekayaan Intelektual

A.     Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) atau istilah lain yang sering digunakan dalam berbagai  literatur lain seperti:  Intellectual Property Right (IPR), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Milik Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal hasil kegiatan kegiatan kreativitas suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Buah pikiran atau kreativitas tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Terdapat beberapa ruang lingkup yang terkandung dalam Hak kekayaan intelektual atau HKI antara lain yaitu:
1.         Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas yang telah mereka berikan. Dengan kata lain Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang memuat tentang hak cipta adalah: UU No. 19 Tahun 2002.

Dalam hak cipta mengandung dua hak yang melengkapinya yaitu: Hak Moral, contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. Hak Ekonomi adalah hak ekonomi yang berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis contohnya: Mp3, vcd,dan dvd bajakan. Sifat-sifat yang terkandung dalam hak cipta antara lain adalah hak yang dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, dan hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara hukum.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

B.      Hak Atas Kekayaan Industri

1.    Hak Paten
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Dalam pengertian lain hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1  tentang Paten. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. Subjek yang dapat dipatenkan secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.  Hak Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

2.1              Jenis- Jenis Merek

a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

2.2         Fungsi Merek

a.  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
c.   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
d.   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

2.3       Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.